Kejari Banyuwangi Siap Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tiga Tersangka Tenggelamnya KMP YuniceeKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Siap Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tiga Tersangka Tenggelamnya KMP Yunicee

Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tiga tersangka kasus tenggelamnya kapal motor penumpang (KMP) Yunicee di Selat Bali beberapa waktu lalu.

"Kita belum menerima SPDP terhadap tiga orang tersangka tenggelamnya KMP Yunice,” ujar Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi, Kamis kemarin (12/8/2021) kepada wartawan.

Rawi menjelaskan, apabila perkara ditangani langsung oleh Mabes Polri, maka biasanya langsung dikirimkan ke Kejagung kemudian ke Kejati. "Jika setelah di Kejati, biasanya langsung dilimpahkan ke Kejari, namun antara Bali atau Banyuwangi kami belum bisa memastikan,” ujarnya.

Baca Juga :

Yang jelas, masih kata Rawi, Kejari Banyuwangi belum menerima SPDP tersebut. Jika memang sudah turun ke wilayah, maka pihaknya baru bisa melakukan proses lebih lanjut.

”Kita belum bisa memberikan keterangan, karena memang belum mendapatkan pelimpahan,” ungkapnya.

Kendati demikian pihaknya menyatakan siap apabila penanganan dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi. "Kita siap jika memang dilimpahkan ke Banyuwangi," jelasnya.

Jika memang dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, Rawi menambahkan, maka proses sidang juga akan dilakukan di Banyuwangi. Sehingga, pihaknya baru bisa menentukan langkah selanjutnya.

”Jika memang dilimpahkan ke Banyuwangi, jelas proses sidangnya juga akan dilakukan di Banyuwangi,” pungkasnya.


KMP Yunicee sebelum tenggelam. (Foto: Istimewa/Doc)

Seperti diketahui, tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee akhirnya berbuntut kasus hukum. Tiga orang ditetapkan tersangka kasus kapal tenggelam di Perairan Selat Bali pada 29 Juni 2021 silam.

Tiga tersangka masing-masing berinisial IS sebagai nahkoda kapal, NW sebagai kepala cabang KMP Yunicee dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.

Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik dari Mabes Polri mendapatkan fakta penyelidikan 4 Agustus 2021 lalu.

Ketiganya dinyatakan harus bertanggungjawab atas tenggelamnya KMP Yunicee. Lantaran, ketiganya tidak melakukan peran keselamatan sehingga terjadi kecelakaan yang menimbulkan belasan korban jiwa. (fat)