Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi masih terus melakukan penyelidikan perkara hajatan di Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempun, Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Pasalnya, hajatan resepsi pernikahan yang diduga diadakan kepala desa (Kades) setempat digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan,
pihaknya masih melakukan proses lidik dan memanggil sejumlah pihak.
"Masih terus kita selidiki. Beberapa orang masih akan
kita panggil untuk dilakukan penyelidikan," kata Nasrun, Sabtu
(17/7/2021).
Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi,
termasuk Kepala Desa Temuguruh berinisial AS.
Hasil pemeriksaan sementara, hajatan tersebut tidak
mengantongi izin. Meski sudah diperingatkan oleh Satgas Kecamatan, namun tidak
diindahkan.
Polisi tidak main-main dalam menangani perkara ini, AKBP
Nasrun menegaskan, semua pelanggaran jika memang terbukti dan ada bukti-bukti
yang mendukung akan diproses secara tegas. Tidak ada toleransi, selama PPKM
Darurat.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda
akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut, sesuai dengan aturan yang
berlaku," pungkansya. (fat)