Komisi II DPRD Banyuwangi Dorong Bupati Terbitkan Perbup Larangan Lembaga Keuangan IlegalDPRD Banyuwangi

Komisi II DPRD Banyuwangi Dorong Bupati Terbitkan Perbup Larangan Lembaga Keuangan Ilegal

Rapat Komisi II DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Komisi II DPRD Banyuwangi mendorong eksekutif untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara tegas melarang praktik lembaga keuangan ilegal, termasuk rentenir yang kerap merugikan masyarakat kecil.

"Praktik lembaga keuangan ilegal meresahkan dan menjerat masyarakat, sehingga perlu regulasi khusus untuk menertibkannya," kata Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari usai rapat kerja dengan dinas terkait, Jumat (2/5/2025).

Menurut Emy, untuk memberantas praktik lembaga keuangan ilegal ini dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak seperti pemerintah, perbankan, lembaga keuangan, aparat penegek hukum dan organisasi masyarakat.

Baca Juga :

"Dengan adanya kerja sama yang kuat berbagai pihak, diharapkan praktik rentenir dapat ditekan, sehingga masyarakat mendapatkan akses keuangan yang lebih terjangkau dan aman," tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak serta selektif dalam memilih sumber pembiayaan, dan menghindari lembaga yang tidak memiliki izin resmi.

"Kita mengimbau masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan lembaga jasa keuangan yang resmi dalam memenuhi kebutuhan permodalan, agar tidak terjerat masalah di kemudian hari," ucapnya.

Komisi II juga mendorong langkah tegas terhadap koperasi yang menyimpang dari fungsinya dan justru beroperasi seperti rentenir.

Emy meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan, memperkuat regulasi, serta menindak pelanggaran.

"Koperasi yang beroperasi sebagai rentenir bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha simpan pinjam," tegasnya.

Emy juga menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memiliki program khusus untuk pelunasan utang warga secara langsung.

"Di Banyuwangi ini tidak ada program bantuan pelunasan utang, yang ada hanyalah program dari pemerintah pusat, khusus diberikan untuk UMKM terdampak Covid-19, dan itu pun berlaku bagi nasabah bank milik negara serta telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun," kata Emy. (fat)