Terduga pelaku pencurian motor saat diperiksa di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pemuda berinisial SH (23) diamankan polisi karena diduga telah menggasak motor milik petani di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025) lalu. Mulanya korban, Pa (69) memarkir kendaraannya di pinggir jalan sawah ketika mencari rumput. Saat kembali, motor Honda Supra nopol P 4364 TS miliknya telah raib.
Karena motornya hilang, Pa terpaksa pulang dengan
berjalan kaki menuju rumahnya di Dusun Wringinpitu, Desa Plampangrejo. Korban
sempat melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Keesokan harinya, pihak kepolisian menerima informasi
dari masyarakat terkait keberadaan seorang pemuda yang sebelumnya terlihat
mengendarai motor milik korban.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung
melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pemuda yang dicurigai telah
membawa motor milik korban," kata Kapolsek Cluring Iptu Putu Ardana, Jumat
(2/5/2025).
Setelah diinterogasi, pemuda asal Pemuda asal Desa
Kradenan, Kecamatan Purwoharjo tersebut akhirnya mengakui perbuatannya mencuri
motor Honda Supra warna hitam milik korban.
"Pelaku mengaku telah mencuri motor tersebut dan
menggadaikannya seharga Rp 600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkal
Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti
berupa satu unit motor Honda Supra dalam kondisi protolan, BPKB kendaraan, dan
uang tunai Rp 122 ribu sisa hasil gadai.
"Terduga pelaku kita amankan beserta barang
buktinya. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana
Pencurian," pungkasnya. (fat)