
Komisi III DPRD Banyuwangi melaksanakan rapat pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi III DPRD Banyuwangi tengah
melakukan pencermatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pencermatan dilakukan menyusul dengan adanya penambahan
pagu anggaran yang di rencanakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi III DPRD Febri Prima Sanjaya menilai sejumlah
penambahan anggaran SKPD tersebut dinilai belum selaras dengan capaian target
penerimaan PAD yang menjadi tanggungjawab kinerja SKPD.
"Dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, ada
beberapa item anggaran yang kita pertanyakan, suits anggaran per dinasnya ada
penambahan dan pengurangan anggaran yang perlu kita cermati," ucap Febri
kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Febri menjelaskan, pencermatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang
dilakukan tersebut bertujuan untuk menguji asas kebermanfaatan anggaran serta
memastikan batasan plafon anggaran yang diajukan tidak melampaui kemampuan
belanja daerah.
Menurut politisi Partai Nasdem asal Kecamatan kalibaru ini,
setiap tambahan alokasi dana bagi perangkat daerah harus diikuti oleh output
dan outcome yang jelas serta berdampak pada pelayanan publik.
"Pergeseran atau penambahan dana diprioritaskan untuk
kegiatan yang bersifat mendesak, penanganan darurat, atau program strategis
kepala daerah yang belum terakomodasi di anggaran induk," jelasnya.
Febri mengungungkapkan, ada beberapa SKPD yang mengajukan
penambahan anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026. Antara lain, Dinas
Lingkungan Hidup dan UPT Persampahan sebesar 6,30 persen dari pagu awal Rp.
52,7 miliar.
Pun dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan yang
usulkan kenaikan 19,09 persen dari pagu sebesar Rp. 19,1 miliar, Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata mengajukan tambahan 19,18 persen dari pagu anggaran
sebesar Rp. 7,4 miliar dan Bapenda selaku SKPD penghasil, juga minta tambahan
1,70 persen dari pagu Rp. 20,5 miliar.
"Usulan tambahan anggaran dari SKPD yang mayoritas
dialokasikan untuk keperluan operasional dan penyesuaian harga sehingga perlu
dievaluasi secara ketat agar tidak mengorbankan porsi belanja publik,"
kata dia.
Selain pencermatan usulan tambahan anggaran SKPD dalam
Perubahan KUA-PPAS 2026, Komisi III juga melakukan penyisiran SKPD yang
memiliki serapan anggaran belum maksimal.
"Masih ada beberapa SKPD menumpuk program kerja pada
triwulan keempat atau akhir tahun 2026, yang membuat penyerapan di semester
awal terlihat sangat minim," pungkasnya. (fat)
