Komisi III DPRD Banyuwangi Cermati Usulan SKPD Soal Penambahan Anggaran Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026DPRD Banyuwangi

Komisi III DPRD Banyuwangi Cermati Usulan SKPD Soal Penambahan Anggaran Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026

Komisi III DPRD Banyuwangi melaksanakan rapat pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi III DPRD Banyuwangi tengah melakukan pencermatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pencermatan dilakukan menyusul dengan adanya penambahan pagu anggaran yang di rencanakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi III DPRD Febri Prima Sanjaya menilai sejumlah penambahan anggaran SKPD tersebut dinilai belum selaras dengan capaian target penerimaan PAD yang menjadi tanggungjawab kinerja SKPD.

Baca Juga :

"Dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, ada beberapa item anggaran yang kita pertanyakan, suits anggaran per dinasnya ada penambahan dan pengurangan anggaran yang perlu kita cermati," ucap Febri kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Febri menjelaskan, pencermatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menguji asas kebermanfaatan anggaran serta memastikan batasan plafon anggaran yang diajukan tidak melampaui kemampuan belanja daerah.

Menurut politisi Partai Nasdem asal Kecamatan kalibaru ini, setiap tambahan alokasi dana bagi perangkat daerah harus diikuti oleh output dan outcome yang jelas serta berdampak pada pelayanan publik.

"Pergeseran atau penambahan dana diprioritaskan untuk kegiatan yang bersifat mendesak, penanganan darurat, atau program strategis kepala daerah yang belum terakomodasi di anggaran induk," jelasnya.

Febri mengungungkapkan, ada beberapa SKPD yang mengajukan penambahan anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026. Antara lain, Dinas Lingkungan Hidup dan UPT Persampahan sebesar 6,30 persen dari pagu awal Rp. 52,7 miliar.

Pun dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan yang usulkan kenaikan 19,09 persen dari pagu sebesar Rp. 19,1 miliar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengajukan tambahan 19,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp. 7,4 miliar dan Bapenda selaku SKPD penghasil, juga minta tambahan 1,70 persen dari pagu Rp. 20,5 miliar.

"Usulan tambahan anggaran dari SKPD yang mayoritas dialokasikan untuk keperluan operasional dan penyesuaian harga sehingga perlu dievaluasi secara ketat agar tidak mengorbankan porsi belanja publik," kata dia.

Selain pencermatan usulan tambahan anggaran SKPD dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, Komisi III juga melakukan penyisiran SKPD yang memiliki serapan anggaran belum maksimal.

"Masih ada beberapa SKPD menumpuk program kerja pada triwulan keempat atau akhir tahun 2026, yang membuat penyerapan di semester awal terlihat sangat minim," pungkasnya. (fat)