(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk dua desa di Kabupaten Banyuwangi menjadi kandidat desa percontohan desa anti-korupsi. Tim KPK telah berkunjung ke Banyuwangi untuk melakukan observasi atas dua desa tersebut.
Dua desa yang ditunjuk KPK adalah Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari dan Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Tim KPK juga telah bertemu dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada pekan kemarin.
"Kami sudah bertemu dengan tim
KPK membahas bagaimana desa anti korupsi ke depan dan bagaimana kemungkinan dua
desa ini dijadikan pilot project. Ini tentu kehormatan sekaligus amanah yang
berat bagi kita semua di Banyuwangi, sehingga semua harus sesuai arahan
KPK," jelas Ipuk.
Menurut Ipuk, penunjukkan KPK atas
dua desa tersebut dirasa hal yang tepat. Mengingat Desa Genteng Kulon dan Desa
Sukojati masuk peringkat 10 besar desa “mandiri” terbaik Indeks Desa Membangun
(IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi. Bahkan Desa Genteng Kulon peringkat 1 terbaik. Desa
”mandiri” adalah tingkatan klasifikasi desa yang paling tinggi.
Seperti diketahui, ada enam desa di
Banyuwangi yang masuk 10 besar peringkat Desa Mandiri terbaik di Indonesia.
Berturut, Desa Genteng Kulon (1), Genteng Wetan (4), Setail (5), Sukojati (7),
Kembiritan (9), Kaligondo (10). Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan
publik di desa telah diluncurkan program Smart Kampung sejak tujuh tahun lalu.
Smart Kampung adalah layanan desa
berbasis online yang saat ini telah diterapkan oleh 189 desa. Menurut Ipuk,
smart kampung adalah instrumen bagi pemkab untuk menggerakkan berbagai sektor
di desa. Tidak hanya layanan publik, namun juga sektor lainnya di
pedesaan.
“Dengan teknologi informasi yang
kami fasilitasi di sana, desa-desa di Banyuwangi mulai bergerak. Mereka
menggunakan TIK sebagai sarana untuk mengoptimalkan potensinya," kata
Ipuk.
“Tentunya dengan tambahan bimbingan dari KPK terhadap dua desa tersebut, saya berharap besar akan semakin meningkatkan pelayanan di sana, yang nantinya akan bisa dicontoh desa lainnya,” imbuh Ipuk.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Fungsional direktorat pembangunan
peran serta masyarakat KPK Herlina Jeane, saat di Banyuwangi menjelaskan bahwa
dalam penentuan desa anti korupsi ada lima indikator yang harus dipenuhi dua
desa tersebut. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan
kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan
lokal.
“Budaya antikorupsi diharapkan bisa
terus lahir dari level masyarakat desa dan menyebar hingga ke tingkat
pemerintahan lebih tinggi. Nilai-nilai antikorupsi penting dipraktikkan di
semua level pemerintahan termasuk di lingkup terkecil seperti desa. Terlebih,
pemerintahan desa juga mengelola Dana Desa. Sebab itu, upaya mendorong tata
kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan,” jelas Jeane.
Jeane menambahkan ada tiga tahapan
yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut
sebagai percontohan. Yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi.
Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian serta tahapan ke tiga
yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran Desa Anti Korupsi.
“Saat ini masih tahapan observasi di dua desa tersebut. Desa yang ditunjuk KPK salah satu indikatornya adalah desa yang sudah berkembang dengan baik. Smart Kampung menjadi salah satu hal yang menjadikan desa di Banyuwangi sebagai percontohan," pungkasnya. (Humas/kab/bwi)