(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. Selama pelaksanaan cuti lebaran, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan.
"Kebijakan ini telah kita laksanakan setiap tahun sejak 2014. InshaAllah tahun ini tetap sama," tutur Mujiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Minggu (24/4/2022).
Sekda memastikan bahwa kendaraan
dinas tak akan dipergunakan ASN untuk mudik. Hanya boleh dipergunakan untuk
operasional ASN yang sedang bertugas.
Apalagi, imbuhnya, hal ini juga
diatur dalam SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022.
Menginstruksikan agar para pejabat
pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan
seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk
kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan
dinas.
"Ini kan sesuai dengan
pemerintah pusat. Namun kalau untuk operasional bertugas ya dibolehkan,"
kata Mujiono.
Berkaitan dengan kebijakan
tersebut, Mujiono mengimbau agar seluruh kendaraan berpelat merah mulai
dikandangkan pada Kamis, 28 April 2022 paling lambat pukul 16.00.
"Kecuali kendaraan operasional
khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran,
mobil tanki penyiram tanaman, mobil operasional Dinas Perhubungan, dan mobil
dinas di kantor-kantor camat," urai Mujiono.
Mobil Dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran, Minggu 8 Mei 2022. (Humas/kab/bwi)