KPU Banyuwangi Bersiap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MKKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Bersiap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi sedang mempersiapkan diri menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan Paslon 02, Moh. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski masa persidangan di MK itu masih lama, tetapi menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan.

"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak," terang Edi Saiful Anwar, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :

Beban KPU Banyuwangi dalam kaitan gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 kini lebih ringan setelah satu dari dua perkara dimenangkan KPU selaku tergugat.

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat.

Dalam gugatan itu, KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Pasangan 01 Ipuk-Muji di Pilkada Serentak 2024.

Bambang Pujiono meminta hakim PN Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk-Muji pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi.

"Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02," papar Edi.

Dalam perkara di PN Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu.

Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada. (red)