Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Banyuwangi sedang mempersiapkan diri menghadapi sidang gugatan yang
dilayangkan Paslon 02, Moh. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi di Mahkamah Konstitusi
(MK).
Meski masa persidangan di MK itu masih lama, tetapi menurut
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar,
pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan.
"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas
untuk bukti di persidangan kelak," terang Edi Saiful Anwar, Senin
(16/12/2024).
Beban KPU Banyuwangi dalam kaitan gugatan hukum yang
menyangkut Pilkada Serentak 2024 kini lebih ringan setelah satu dari dua
perkara dimenangkan KPU selaku tergugat.
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah memutus perkara
157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat.
Dalam gugatan itu, KPU Banyuwangi dianggap melakukan
tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Pasangan 01 Ipuk-Muji di
Pilkada Serentak 2024.
Bambang Pujiono meminta hakim PN Banyuwangi untuk
membatalkan penetapan pencalonan Ipuk-Muji pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa
perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU
Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan
Paslon 02," papar Edi.
Dalam perkara di PN Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk
Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU
Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani
persidangan itu.
Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok
perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010
tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
(red)