Kawanan coranmor di pemerkan dihadapan awak media saat gelar rilis di Mapolresta. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus para pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Tiga orang warga Banyuwangi yang diamankan, masing-masing berinisial RHT (43), MTO (43) dan AGSI (23).
Ketiganya diringkus setelah beraksi di RTH Karangbendo, Kecamatan Rogojampi pada November 2022 lalu.
Komplotan curanmor itu kini telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus
Soebarnapraja mengatakan, di RTH Karangbendo, pelaku meyasar muda-mudi yang
sedang asyik pacaran di tempat sepi.
Kawanan pencuri yang merupakan residivis dengan kasus
serupa tersebut saat beraksi selalu menodongkan senjata tajam berupa clurit
kepada korbanya, hingga ketakutan.
"Modus operandinya secara kelompok, korban awalnya
didekati setelahnya diancam dengan celurit,” jelas Agus saat rilis ugkap kasus
di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin, (26/12/2022).
“Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang
berharga milik korban," imbuhnya.
Agus menyebut, para pelaku merampas handphone, dompet,
dan sepeda motor korban. Seluruh barang bukti itu telah berhasil disita polisi.
"Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka ini
ternyata merupakan residivis dengan kasus yang serupa," tegasnya.
Dia menambahkan, komplotan curanmor tersebut sudah
beraksi di beberapa wilayah di Banyuwangi.
"Para tersangka sudah beraksi di tiga TKP, dengan
empat laporan polisi (LP) yang tercatat di kami," terangnya.
"Ketiga tersangka sudah kita tahan. Mereka dikenai
Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP," tambah Agus. (fat)