Petugas Lapas Banyuwangi memeriksa keripik diduga berisi sabu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Percobaan penyelundupan narkoba kembali digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi. Kali ini, upaya penyelundupan tersebut modusnya terbilang unik dan baru.
Barang terlarang tersebut diselipkan dalam keripik berisi sabu hendak dikirimkan oleh AK (29), seorang warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi melalui layanan penitipan barang dan makanan, Senin (26/12/2022).
“Upaya penyelundupan ini terjadi sekitar jam 09.30 dan
hendak dikirimkan kepada temannya dengan inisial EC (29) yang dijerat perkara
penyalahgunaan narkotika,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Sesuai SOP, setiap
barang yang akan dikirimkan harus melewati proses pemeriksaan ketat oleh
petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 13 klip berisi kristal putih
yang diduga narkotika jenis sabu.
“Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah
dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut
tidak nampak bahwa didalamnya telah diselundupkan narkoba,” terang Wahyu.
Wahyu menyebutkan, paket yang diduga narkotika jenis sabu
seberat 8,5 gram itu diletakkan pada dua jenis keripik yang berbeda, yaitu pada
keripik pisang dan keripik singkong.
“Pada keripik pisang ditemukan sembilan klip berisi
kristal putih dan empat klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,”
imbuhnya.
Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga
memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan
target asli pengiriman barang, namun hanya untuk mengelabui petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata
barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23),
seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,”
katanya.
Pada awalnya, SA mengelak bahwa dirinmya merupakan pemesan
barang terlarang. Namun dirinya tak bisa berkutik ketika AK memberikan
keterangan bahwa memang barang terlarang itu ditujukan dan dipesan oleh SA.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya langsung
melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan
pengembangan.
“Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada rekan-rekan
Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. Ini merupakan bentuk sinergi kami dalam
memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” ucapnya.
Saat ini, AK yang bertindak sebagai pengirim barang telah
diamankan ke Polresta Banyuwangi. Sedangkan SA yang merupakan tujuan pengiriman
barang telah diamankan di sel khusus untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami tentunya akan terus bersinergi dengan aparat
penegak hukum lain dalam memerangi peredaran narkoba, hal ini sebagai upaya
penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju yang digagas oleh Dirjen
Pemasyarakatan, diantaranya berantas narkoba dan sinergi dengan APH lain,”
pungkas Wahyu. (red)