Lima Napi Beragama Hindu di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2026Lapas Kelas IIA Banyuwangi

Lima Napi Beragama Hindu di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2026

Prosesi penyerahan SK Kolektif remisi khusus Nyepi kepada lima warga binaan di Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak lima warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

"Dalam SK Kolektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat lima warga beragama Hindu yang mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, Kamis (19/3/2026).

Menurut Wayan, jumlah narapidana penerima remisi sesuai dengan yang diusulkan. Empat warga binaan menerima remisi 1 bulan, sedangkan satu orang lainnya mendapat pengurangan pidana 1 bulan 15 hari.

Baca Juga :

Wayan mengungkapkan besaran remisi yang diperoleh berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan. Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Wayan menegaskan, remisi khusus Hari Raya Nyepi hanya diberikan kepada napi beragam Hindu. Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing.

"Remisi yang diberikan, bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas," terangnya. (fat)