
Prosesi penyerahan SK Kolektif remisi khusus Nyepi kepada lima warga binaan di Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak lima warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
"Dalam SK Kolektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat lima warga beragama Hindu yang mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, Kamis (19/3/2026).
Menurut Wayan, jumlah narapidana penerima remisi sesuai
dengan yang diusulkan. Empat warga binaan menerima remisi 1 bulan, sedangkan
satu orang lainnya mendapat pengurangan pidana 1 bulan 15 hari.
Wayan mengungkapkan besaran remisi yang diperoleh
berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan. Warga
binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan
remisi 15 hari.
Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana
12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga
ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan
remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi
dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Wayan menegaskan, remisi khusus Hari Raya Nyepi hanya
diberikan kepada napi beragam Hindu. Untuk warga binaan yang beragama lain akan
mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing.
"Remisi yang diberikan, bukan merupakan obral
hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan
oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima
pembinaan di Lapas," terangnya. (fat)