
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 211.782 warga Banyuwangi yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penyaluran bulan Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2026. Masing-masing keluarga penerima bantuan pangan (PBP) akan mendapatkan bantuan berupa 10 kilogram (kg) beras dan 2 liter minyak goreng untuk per bulan alokasi.
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono
sempat meninjau secara langsung proses pendistribusian bansos pangan di
Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi pada SSenin (16/3/2026).
Ia berharap bansos yang diberikan
oleh pemerintah pusat tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh warga miskin.
“Bantuan ini harapannya tidak
hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak
fluktuasi harga di pasaran. Ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama
keluarga prasejahtera,” kata Mujiono.
Plt. Kepala Dinas Sosial
Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB), Puguh Setyo W, menjelaskan
penyaluran kali ini adalah rapelan untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret.
“Karena ini rapelan dua bulan,
maka masing-masing PBP akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak
goreng,” kata Puguh, Selasa (17/3/2026).
Di Banyuwangi, bansos pangan
didistribusikan melalui Bulog Kantor Cabang Banyuwangi kepada keluarga penerima
manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kemensos.
Dikatakan Kepala Bulog Cabang
Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, proses distribusi bantuan pangan sudah dimulai
sejak 16 Maret dan diperkirakan rampung pada 30 April mendatang.
“Bantuan sudah kami salurkan
sejak 16 Maret di beberapa kelurahan di Kecamatan Banyuwangi. Selanjutnya
menyusul ke desa/kelurahan di kecamatan yang lain. Kami target 30 April bisa
tuntas semua,” ujarnya.
Penyaluran bansos dilakukan
berbasis desa/kelurahan. Calon penerima bantuan cukup hadir ke balai
desa/kelurahan setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan, berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan
undangan.
“Kalau lansia atau sakit dan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan tetap menunjukkan dokumen lengkap seperti KTP dan KK,” kata Dwiana. (*)