Mantan Kades Aliyan, AS saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AS, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS dalam praktik penyelewengan anggaran desa selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.
"Telah ada penetapan tersangka korupsi DD serta ADD
yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, dan hari ini juga langsung
dilakukan penahanan di Lapas," kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi,
Rizky Septa Kurniadi, Kamis (24/4/2025).
AS yang menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam
akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia tampak
tersenyum saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi
Nugraha mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan AS cukup beragam. Pihaknya
menyebut, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Banyak honor pegawai, seperti petugas kebersihan,
kader posyandu, dan lainnya, tidak dibayarkan. Ada juga beberapa kegiatan fisik
yang memang tidak sesuai," ungkapnya.
Rustamaji mengatakan, kerugian negara berdasarkan hasil
audit Inspektorat mencapai Rp 1.3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan
AS selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.
AS diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam penyelidikan oleh oleh Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.
Kasi
Intelijen Rizky Septa Kurniadi dan Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji
Yudica Adi Nugraha memberikan keterangan kepada media. (Foto : Fattahur)
Kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. Mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta.
Kuasa Hukum AS, Eko Sutrisno mengaku menerima dan
menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita ikuti proses
hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,"
ujarnya.
Eko menambahkan, menurut kliennya dana desa itu justru
digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) karena melarikan diri.
"Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya,
serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk
persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun," kata Eko. (fat)