Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu Segera Sterilkan APKKPU Banyuwangi

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu Segera Sterilkan APK

Kantor Bawaslu Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id Partai politik (parpol) hingga peserta Pemilu 2024 diimbau untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang masa tenang.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dian Purnawan mengatakan, masa tenang akan dimulai pada tanggal 11-13 Februari 2024.

"Selama masa tenang, seluruh parpol maupun peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye," kata Dian.

Baca Juga :

KPU juga mengimbau partai politik dan peserta pemilu untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye secara mandiri.

"Jika tidak dilakukan, maka prosesnya kami serahkan kepada Bawaslu yang nantinya bersama dengan Satpol PP melakukan pembersihan APK. Kita mengharapkan masa tenang itu steril dari APK," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Khomisa Kurnia Indra menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan APK yang masih terpasang saat masa tenang.

Bawaslu pada Minggu (11/2/2024) akan melakukan apel siaga bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Banyuwangi dalam rangka patroli di masa tenang pemilu.

“Setelah apel, secara serentak kami melakukan penertiban sisa-sisa APK yang belum dibersihkan. Dan ini kita sisir di seluruh wilayah yang ada di Banyuwangi,” kata Indra. (fat)