Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (Foto: freepik.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
"Apabila masyarakat menemukan adanya kasus kekerasan, segera laporkan, tak usah ragu dan takut. Keterlibatan keluarga dan masyarakat ini yang secara komprehensif terus kita dorong agar mempercepat penanganan permasalahan perempuan dan anak," kata Henik, Senin (13/12/2021).
Banyak alasan yang menurutnya kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak tidak dilaporkan. Diantaranya karena takut dengan ancaman,
khawatir diketahui masyarakat secara luas, serta takut mendapat stigma negatif.
"Tidak perlu khawatir, sebab indentitas pihak pelapor
dirahasiakan," ujarnya.
Selama Januari hingga November 2021, jumlah kekerasan
terhadap perempuan dan anak yang sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti sebanyak
32 kasus.
Dengan rincian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
sebanyak 18 kasus. Terdiri dari kekerasan psikis 12, kekerasan seksual 4,
kekerasan fisik 1, dan penelantaran 1 kasus.
Sedangkan kekerasan kategori Non KDRT terhadap perempuan
dan sebanyak 14 kasus. Terdiri dari kasus persetubuhan 10, pencabulan 3,
pemerkosaan 1 kasus.
"Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan
dengan tahun 2020 yang mencapai 46 kasus," ungkapnya.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya guna
meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Upaya pencegahan dan penanganan terus kita lakukan,
diantaranya dengan melakukan pendampingan terhadap korban dari awal hingga
putusan pengadilan, memenuhi kebutuhan korban baik berupa medis, visum, rumah
aman dan pendampingan hukum,” jelasnya.
“Yang tak kalah penting yakni memberikan bantuan alat usaha
untuk perempuan Kepala Keluarga," pungkasnya. (fat)