(Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran
Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Vice President PT. KAI (Persero) Daerah Operasi 9 Jember,
Broer Rizal mengatakan bahwa saat ini di wilayah KAI Daop 9 telah menyediakan
layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 4 stasiun diantaranya
Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalisetail dan Stasiun Ketapang.
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 tersebut,
calon penumpang diwajibkan untuk tidak merokok, makan, dan minum (kecuali air
mineral) 30 menit sebelum melakukan pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, calon penumpang diminta untuk meniup
kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada
di lokasi pemeriksaan. Di samping itu, KAI Daop 9 juga masih menyediakan
Rapid-test Antigen seharga Rp105.000 di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat
(tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam),
suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis
atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Para pelanggan juga tidak
diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau
secara langsung selama perjalanan.
Keterangan Gambar : (Foto:
istimewa)
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam
tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib
mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan
dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Broer juga menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19,
setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M
yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ketika berada di
Stasiun maupun diatas KA.
"KAI Daop 9 berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Broer. (red)