Belasan botol miras jenis tuak diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Samapta Polresta Banyuwangi pada
Senin (25/3/2024) dinihari, melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat)
pengamanan bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang
pria penjual minuman keras (miras) jenis tuak siap edar.
Pria itu berinisial AP (38) beralamat di Desa Genteng
Kulon, Kecamatan Genteng. Dia diamankan beserta barang bukti miras jenis tuak
sebanyak 16 botol plastik ukuran 1,5 liter.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi
mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan
untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan.
"Penindakan ini sesuai Instruksi Institusi Polri dan
Surat Edaran (SE) No. 300/369/429.020/2024 yang diterbitkan Pemkab
Banyuwangi," kata Basori.
Petugas bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat
yang resah dengan aktivitas penjualan miras di bulan puasa.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelanggar.
Patroli rutin ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memastikan
kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa," ucapnya.
Basori menambahkan, penjual tuak yang telah tertangkap
tersebut, kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
"Selanjutnya ia akan menjalani proses persidangan Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," kata Basori. (fat)