Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalan MH Thamrin BanyuwangiSatlantas Polresta Banyuwangi

Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalan MH Thamrin Banyuwangi

Polisi tindak tegas kendaraan besar yang nekat melintas di Jalan MH. Thamrin, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah kendaraan besar di Kabupaten Banyuwangi masih saja nekat melintas di luar jalur semestinya. Kebanyakan diantaranya merupakan truk logistik dan muat material.

Walhasil pada Senin (25/3/2024) siang, sejumlah truk yang melintas di Jalan MH. Thamrin, terjaring razia karena nekat melintas di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar tersebut.

"Kendaraan yang nekat melintas di Jl. MH Thamrin kita tindak tegas, total ada puluhan kendaraan yang kita tindak,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono.

Baca Juga :

Ironisnya, pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi. Petugas sudah berkali-kali melakukan razia dan imbauan, namun masih saja ada pengemudi yang bandel.

Menurutnya, Dinas Perhubungan melarang truk melintas di sejumlah jalan protokol yang ada, salah satunya Jl. MH. Thamrin. Alasannya karena spesifikasi jalan tidak untuk kendaraan yang bertonase berat.

"Akibat kendaraan besar yang membandel mengakibatkan jalan MH Thamrin cepat rusak. Itu yang kita waspadai,” terangnya.

Pihaknya mengimbau agar pengemudi kendaraan besar untuk mematuhi aturan dan tidak melewati Jl. MH Thamrin. Kendaraan besar diharuskan melintas di Jl. Raden Wijaya dan Jl. Argopuro.

"Patroli akan terus kami masifkan. Kami tidak akan segan menindak tegas pelanggar," tandasnya. (fat)