Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Penyesuaian Tarif Kemoterapi dan Penggunaan Aset DaerahDPRD Banyuwangi

Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Penyesuaian Tarif Kemoterapi dan Penggunaan Aset Daerah

Ketua Pansus III Pembahasan Perubahan Kedua Perda PDRD, Ricco Antar Budaya. (Foto: Istimewa/dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Penyesuaian tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah di Kabupaten Banyuwangi masuk dalam pembahasan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD tersebut masih dalam tahap kajian dan analisis oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi.

Ketua Pansus III DPRD, Ricco Antar Budaya menyampaikan, semangat dan tujuan perubahan kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi.

Baca Juga :

Disamping itu, lanjut Ricco, perubahan Perda usulan eksekutif ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

"Dalam pembahasan perubahan kedua Perda ini terdapat beberapa tarif pajak maupun retribusi daerah yang perlu disesuaikan," kata Ricco.

Penyesuaian tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah disebut masuk dalam pembahasan perubahan kedua Perda PDRD.

Pansus DPRD berencana mengundang secara khusus OPD pengusul seperti RSUD, Dinas Kesehatan, dan BPKAD selaku pengelola aset daerah.

"Kedepan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah, kita akan undang OPD pengusul agar lebih optimal," tambahnya. (*)