
Ketua Pansus III Pembahasan Perubahan Kedua Perda PDRD, Ricco Antar Budaya. (Foto: Istimewa/dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Penyesuaian tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah di Kabupaten Banyuwangi masuk dalam pembahasan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD tersebut masih dalam tahap kajian dan analisis oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi.
Ketua Pansus III DPRD, Ricco Antar Budaya menyampaikan,
semangat dan tujuan perubahan kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan
retribusi.
Disamping itu, lanjut Ricco, perubahan Perda usulan
eksekutif ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah
dalam pelaksanaannya.
"Dalam pembahasan perubahan kedua Perda ini terdapat
beberapa tarif pajak maupun retribusi daerah yang perlu disesuaikan," kata
Ricco.
Penyesuaian tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset
daerah disebut masuk dalam pembahasan perubahan kedua Perda PDRD.
Pansus DPRD berencana mengundang secara khusus OPD
pengusul seperti RSUD, Dinas Kesehatan, dan BPKAD selaku pengelola aset daerah.
"Kedepan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi
dan penggunaan aset daerah, kita akan undang OPD pengusul agar lebih
optimal," tambahnya. (*)
