
Barang bukti ditunjukkan dalam konferensi pers ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua orang pria dan satu perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas masing-masing tersangka berinisial HH (41), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, SP (46), berdomisili di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, dan NR (36), perempuan asal Jakarta yang kini tinggal di Kecamatan Kalipuro.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta
mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait
adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi jenis solar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh
Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya
berhasil mencegat kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM jenis solar di
wilayah Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin
(26/10/2026).
"Tim kami berhasil mengamankan satu unit ruk
Mitsubishi Cold Diesel bernopol DK 8325 FC, yang setelah dilakukan pemeriksaan
kendaraan tersebut membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter BBM jenis
solar," kata Muharman dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis
(29/10/2026).
Selain truk dan drum berisi BBM jenis solar, polisi juga
menyita mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol P 9509 VC. Kedua kendaraan
tersebut dipakai oleh para tersangka untuk mengangkut solar subsidi yang mereka
selewengkan.
Kapolresta mengungkapkan, aksi penyelewengan BBM subsidi jenis
solar ini telah berlangsung sebanyak tujuh kali selama kurang lebih dua bulan
sejak Agustus 2026. Ketiga tersangka disebut memiliki peran masing-masing.
Tersangka HH disebut sebagai otak penyelewengan. Dia
diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Banyuwangi
dan Bali serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.
Dalam praktiknya, HH memerintahkan SP untuk mengisi penuh
tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari
pengiriman barang. Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot
menggunakan selang dan ditampung dalam galon lalu dipindahkan ke drum besi.
"Solar tersebut dipesan oleh tersangka NR dengan
harga Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke
proyek-proyek atau kegiatan usaha seharga Rp 14 ribu per liter," kata Muharman.
Tersangka NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur,
invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk
mendukung transaksi penjualan solar.
"Potensi kerugian total dari hilangnya kerugian kas
negara dan kerugian ekonomi masyarakat mencapai sekitar Rp 308,1 juta,"
tambahnya.
Tiga tersangka penyelewengan BBM subsidi diamankan di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Nilai tersebut dimungkinkan masih dapat bertambah karena
penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan
pihak lain.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak
memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya
praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat
ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana
diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam
KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya
terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp500
juta. (fat)
