
Ketua Pansus pembahasan Raperda Perlindungan PMI, I Gede Sudro Wicano (kiri) saat menelaah Raperda Perlindungan PMI Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi telah memasuki tahap finalisasi.
Rapat finalisasi raperda tersebut melibatkan legislatif, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian, serta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
Ketua Pansus pembahasan Raperda Perlindungan PMI, I Gede
Sudro Wicano mengungkapkan, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati
hasil penyempurnaan seluruh materi dalam rancangan regulasi tersebut.
"Finalisasi pembahasan Raperda Perlindungan PMI
dilakukan setelah dewan dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan
materi," ucap Politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Blimbingsari ini,
Selasa (23/6/2026).
Sudro memastikan semua poin penting dalam Raperda
Perlindungan PMI Banyuwangi telah dibahas dan disepakati, termasuk landasan
hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.
Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
asal Banyuwangi terdiri dari XIII BAB 52 Pasal yang tujuannya menjamin
pemenuhan dan penegakkan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja
migran Indonesia sekaligus menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial
pekerja migran Indonesia dan keluargannya.
"Ruang lingkup Perlindungan Pekerja Mingran antara
lain, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban dan Hak, bentuk
perlindungan, PMI perseorangan, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas
pemerintah desa dan kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan
serta sanksi administrasi," imbuhnya.
Setelah tahapan finalisasi, raperda ini akan dikirim ke
Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi, yang mencakup pemeriksaan
kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, serta menghindari tumpang tindih kebijakan.
"Setelah surat hasil fasilitasi diterbitkan oleh
Gubernur Jawa Timur, raperda akan disempurnakan jika ada perbaikan sebelum
dilanjutkan ke tahap penetapan atau pengesahan dalam rapat paripurna,"
pungkasnya. (fat)
