Pansus DPRD Banyuwangi Finalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Mingran IndonesiaDPRD Banyuwangi

Pansus DPRD Banyuwangi Finalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Mingran Indonesia

Ketua Pansus pembahasan Raperda Perlindungan PMI, I Gede Sudro Wicano (kiri) saat menelaah Raperda Perlindungan PMI Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi telah memasuki tahap finalisasi.

Rapat finalisasi raperda tersebut melibatkan legislatif, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian, serta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Ketua Pansus pembahasan Raperda Perlindungan PMI, I Gede Sudro Wicano mengungkapkan, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi dalam rancangan regulasi tersebut.

Baca Juga :

"Finalisasi pembahasan Raperda Perlindungan PMI dilakukan setelah dewan dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi," ucap Politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Blimbingsari ini, Selasa (23/6/2026).

Sudro memastikan semua poin penting dalam Raperda Perlindungan PMI Banyuwangi telah dibahas dan disepakati, termasuk landasan hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.

Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi terdiri dari XIII BAB 52 Pasal yang tujuannya menjamin pemenuhan dan penegakkan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia sekaligus menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluargannya.

"Ruang lingkup Perlindungan Pekerja Mingran antara lain, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban dan Hak, bentuk perlindungan, PMI perseorangan, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa dan kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan serta sanksi administrasi," imbuhnya.

Setelah tahapan finalisasi, raperda ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi, yang mencakup pemeriksaan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta menghindari tumpang tindih kebijakan.

"Setelah surat hasil fasilitasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, raperda akan disempurnakan jika ada perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahap penetapan atau pengesahan dalam rapat paripurna," pungkasnya. (fat)