Pasca Tragedi Kapal Tenggelam, Pelayaran Lintas Ketapang-Gilimanuk Diberlakukan Aturan BaruASDP Ketapang

Pasca Tragedi Kapal Tenggelam, Pelayaran Lintas Ketapang-Gilimanuk Diberlakukan Aturan Baru

Kapal ferry bongkar muat di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali.

Aturan tersebut meliputi pelaksanaan pelayaran. Antara lain, dermaga LCM hanya diperuntukkan untuk kendaraan logistik dan tidak lagi diizinkan memuat penumpang. Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu (16/7/2025).

Berikutnya terkait kapasitas muatan kapal yang beroperasi di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dibatasi maksimal 75 persen.

Baca Juga :

"Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Purgana.

Selain itu, pemerintah meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang telah berubah menjadi KMP agar dievaluasi ulang secara keseluruhan, termasuk kelaikan berlayar.

"Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan didapati 15 kapal eks kapal LCT yang saat ini beroperasi di lintas Ketapang-Gilimanuk, dinyatakan belum laik berlayar dan untuk sementara ditunda operasionalnya.

Sejumlah kapal parkir di dermaga Bulusan, Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

Purgana menjelaskan, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani uji kelaikan secara menyeluruh setiap setahun sekali. Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

"KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector," terangnya.

Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan. "Apabila tentunya ada laporan dari nakoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Purgana. (fat)