Kapal ferry bongkar muat di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali.
Aturan tersebut meliputi pelaksanaan pelayaran. Antara lain, dermaga LCM hanya diperuntukkan untuk kendaraan logistik dan tidak lagi diizinkan memuat penumpang. Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu (16/7/2025).
Berikutnya terkait kapasitas muatan kapal yang beroperasi
di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dibatasi maksimal 75
persen.
"Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di
laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia," kata Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Purgana.
Selain itu, pemerintah meminta agar kapal-kapal eks
Landing Craft Tank (LCT) yang telah berubah menjadi KMP agar dievaluasi ulang
secara keseluruhan, termasuk kelaikan berlayar.
"Dan ternyata memang ada beberapa yang harus
dipenuhi dari kapal-kapal tersebut," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan didapati 15 kapal eks kapal LCT yang saat ini beroperasi di lintas Ketapang-Gilimanuk, dinyatakan belum laik berlayar dan untuk sementara ditunda operasionalnya.
Sejumlah
kapal parkir di dermaga Bulusan, Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
Purgana menjelaskan, tiap kapal berjenis KMP harus
menjalani uji kelaikan secara menyeluruh setiap setahun sekali. Pemeriksaan
dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
"KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali.
Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga
sama Marine Inspector," terangnya.
Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada
kondisi-kondisi di luar kebiasaan. "Apabila tentunya ada laporan dari
nakoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih
lanjut," pungkas Purgana. (fat)