Satpol PP Banyuwangi mendata penjual miras yang kedapatan buka saat Ramadhan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menemukan pedagang minuman keras (miras) bebas beroperasi saat bulan Ramadhan 2024.
Sekertaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar mengatakan, Pemkab membatasi kegiatan wisata dan tempat hiburan selama Ramadhan. Termasuk mengatur jam operasional.
Menurutnya, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) No.
300/369/429.020/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan
Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan Tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam, rumah karaoke,
hingga penjual miras dilarang buka selama bulan Ramadhan.
Namun saat patroli pada Senin malam (18/3/2024), petugas
masih menemukan toko miras eksis beroperasi. Mereka berdalih baru mengetahui
aturan itu. Walhasil, bisnis mereka ditempeli surat edaran.
"Hasil patroli, kita temukan penjual miras bebas
beroperasi. Mereka sudah kita minta untuk membuat surat pernyataan. Kami harap
pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan yang ada," ujarnya.
Kholid menambahkan, patroli rutin ini akan terus
dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memastikan kondusifitas dan kenyamanan
masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, bagi para pelanggar," tegasnya. (fat)