Pekerja di Banyuwangi Hanya 20 Persen Terlindungi BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan

Pekerja di Banyuwangi Hanya 20 Persen Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Jumlah tenaga kerja di Banyuwangi yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk perlindungan pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menyebut, dari sekitar 622 ribu pekerja, baru 93 ribu pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu artinya, ada 70 sampai 80 persen pekerja di Banyuwangi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Eneng, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga :

Menurut Eneng, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab minimnya peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, pekerja tidak mampu membayar iuran, sosialisasi kurang maksimal, bisa jadi dukungan yang kurang maksimal.

Dirinya menargetkan seluruh pekerja mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepeduliannya agar seluruh pekerja bisa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pekerja yang belum masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa jadi termasuk pekerja rentan. "Oleh karena itu, kami terus mengajak mitra-mitra kerja untuk bisa aktif dalam program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah. (Foto: Fattahur)

Eneng mengimbau badan usaha berskala besar maupun menengah, bisa menyalurkan CSR-nya dalam bentuk GN Lingkaran. "Artinya perusahan sebagai donaturnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekelilingnya,” jelas Eneng.

“Yang biasanya CSR-nya diberikan dalam bentuk bantuan sembako, kali ini kami mengajak supaya perusahaan bisa memberikan CSR-nya dalam bentuk perlindungan, yakni dengan mengikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Ditambahkan Eneng, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sendiri, diantaranya jumlah tabungan dari program Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis atas resiko kecelakaan kerja dari program Jaminan Kecelakaam Kerja (JKK).

Selain itu, Jaminan Kematian (JKM) dimana ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta, dan manfaat berkala atau lumpsum jika peserta ikut dalam program Jaminan Pensiun (JP).

"Ada pula manfaat lainnya berupa pemberian beasiswa jika tenaga kerja meninggal dunia, diberikan maksimal untuk dua orang anak dengan total manfaat maksimal sebesar Rp.174 juta, diberikan secara bertahap setiap tahun hingga anak atau ahli waris ini masuk ke perguruan tinggi," pungkasnya. (fat)