Terduga pelaku penganiayaan di Pantai Pulau Merah diamankan di Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi sekitar dua tahun silam di kawasan wisata Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Terduga pelaku merupakan seorang pemuda berinisial AA. Dia diamankan saat kembali ke kediamannya di Desa Sumberagung pada 6 Mei 2025 lalu.
"Yang bersangkutan diamankan oleh Unit Reskrim
Polsek Pesanggaran saat kembali ke kediamannya di Desa Sumbermulyo pada 6 Mei
lalu," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, Selasa (13/5/2025).
Lita mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut
terjadi pada 25 September 2023. AA diduga menganiaya AF yang saat itu berusaha
melerai pertikaian di kawasan Pantai Pulau Merah.
"Mulanya AF berada di dalam musala, ia kemudian
keluar saat mendengar pertikaian. Saat berusaha melerai, korban justru menjadi
sasaran kekerasan oleh AA, yang memukul korban hingga jatuh dan menginjak
bagian perutnya," bebernya.
Pasca kejadian, terduga pelaku langsung kabur melarikan
diri dan bersembunyi di Bali. AF kemudian ditangkap saat pulang ke rumahnya
setelah hampir dua tahun buron.
"Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama
Samtama Putra menyampaikan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari
pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025, yang difokuskan pada pemberantasan
penyakit masyarakat di wilayahnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi
para pelaku premanisme, apalagi di kawasan wisata yang seharusnya menjadi
tempat aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengunjung,” tegas Rama.
“Operasi Pekat Semeru II adalah bentuk nyata keseriusan kami
dalam membersihkan penyakit masyarakat yang meresahkan warga," pungkas
Rama. (fat)