Pemilik Mobil Sedan P 44 PII Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DitahanPolresta Banyuwangi

Pemilik Mobil Sedan P 44 PII Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

MMA mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemilik mobil sedan bernopol P 44 PII berinisial MMA resmi ditetapkan tersangka atas dugaan ancaman kekerasan terhadap juru parkir (jukir).

MMA merupakan seorang pengusaha yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara di kantor polisi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan, MAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga :

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 335 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," kata Rama dalam rilis yang digelar Polresta Banyuwangi, Senin (11/11/2024).

Dalam kasus ini, polisi menyita pistol jenis Glock tipe 43 dengan kaliber 7,65 milimeter beserta 2 magasin serta 12 amunisi. Senpi tersebut diduga digunakan MMA untuk melakukan pengancaman terhadap jukir berinisial Fa.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Fa sedang mengatur arus kendaraan di Jalan Banterang, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi pada Rabu (29/10/2024) lalu.

Selain senjata api (senpi), polisi juga mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang diambil dari empat titik di sekitar lokasi kejadian.

"(Dari rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa tersangka yang mengemudikan kendaraan dan melakukan ancaman kekerasan,” kata Rama.

Rilis kasus dugaan ancaman kekerasan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Pihak kepolisian juga telah mengamankan mobil sedan BMW warna merah muda nopol P 44 PII yang digunakan MAA saat kejadian berlangsung.

"Mobil tersebut dikenai tilang karena melanggar peraturan LLAJ terkait warna kendaraan tidak sesuai dengan TNKB," tegasnya.

Rama mengungkapkan, proses penyelidikan dan penyidikan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, serta Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak) terkait dugaan kepemilikan senpi.

"Terkait senjata secara legalitas kepemilikannya legal atau sah. Dan nanti akan kita koordinasikan dengan Polda Jatim," jelas Rama. (fat)