Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono dalam rapat paripurna dewan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas bersama legislatif.
Kedua Raperda usulan eksekutif tersebut yakni tentang Inovasi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045.
Nota pengantar kedua raperda tersebut telah disampaikan
oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono dalam rapat paripurna yang digelar pada
Selasa (19/8/2025).
Mujiono menyampaikan bahwa Raperda Inovasi Daerah
merupakan wujud komitmen Pemkab untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang
adaptif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Dalam dunia yang terus berubah, inovasi adalah
kunci agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif, efisien, dan mampu
menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat," jelasnya.
Banyuwangi dikenal sebagai daerah pionir inovasi di
Indonesia. Selama tujuh tahun berturut-turut (2018–2024), daerah ujung timur
Pulau Jawa ini dinobatkan sebagai kabupaten terinovatifbdalam ajang Innovative
Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri.
Banyuwangi juga konsisten masuk dalam daftar Top 99 dan
Top 45 Inovasi Pelayanan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
selama 11 tahun beruntun, meraih predikat AA dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP), serta penghargaan Kabupaten Berkinerja Terbaik
se-Indonesia tahun 2024.
Selain penghargaan, capaian pembangunan Banyuwangi juga
terukur. Di 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 74,30 dari
73,79 pada 2023. Angka kemiskinan turun dari 7,34 persen menjadi 6,54 persen
pada 2024.
"Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga turun dari
4,75 persen menjadi 4,03 persen, sementara pendapatan per kapita melonjak dari
Rp 58,08 juta menjadi Rp 62,09 juta pada 2024," imbuhnya.
Raperda ini diharapkan mampu memastikan inovasi menjadi
kebijakan sistemik, bukan sekadar inisiatif individual. Memfasilitasi ekosistem
inovasi kolaboratif antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat. Mengatur evaluasi,
pemberian penghargaan, dan insentif bagi innovator. Melindungi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atas inovasi daerah, serta menjamin kemanfaatannya untuk
masyarakat.
Selain inovasi, Pemkab Banyuwangi juga menaruh perhatian
pada sektor industri melalui Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2025-2045.
Pembangunan sektor industri memegang peranan strategis
sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, baik pada skala nasional maupun
daerah.
Oleh sebab itu, Pemkab Banyuwangi terus mendorong
terwujudnya struktur industri yang tangguh, sehat, berdaya saing tinggi melalui
pendayagunaan sumber daya yang optimal dan efisien.
"Secara filosofis, rencana pembangunan industri di
daerah harus diletakkan dalam konteks pembangunan nasional yang bertujuan
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh komponen
masyarakat," ucap Mujiono.
Sedangkan secara sosiologis, sektor industri merupakan
pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja,
peningkatan nilai tambah, dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
"Dalam hal penciptaan tenaga kerja, kami mendorong
agar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dengan memprioritaskan warga sekitar.
Untuk itu kami berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melalui
berbagai macam pelatihan dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha,"
ungkapnya.
Secara yuridis, penyusunan raperda ini mengacu pada UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian.
Pihaknya menyebut, raperda ini dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
"Sehingga pembangunan industri di Banyuwangi diarahkan untuk memenuhi
kepastian hukum dan prinsip keterpaduan ruang," jelasnya. (fat)