Pemkab Banyuwangi Ajukan Dua Raperda, Salah Satunya Soal Pembangunan IndustriDPRD Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Ajukan Dua Raperda, Salah Satunya Soal Pembangunan Industri

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono dalam rapat paripurna dewan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas bersama legislatif.

Kedua Raperda usulan eksekutif tersebut yakni tentang Inovasi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045.

Nota pengantar kedua raperda tersebut telah disampaikan oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (19/8/2025).

Baca Juga :

Mujiono menyampaikan bahwa Raperda Inovasi Daerah merupakan wujud komitmen Pemkab untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dalam dunia yang terus berubah, inovasi adalah kunci agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat," jelasnya.

Banyuwangi dikenal sebagai daerah pionir inovasi di Indonesia. Selama tujuh tahun berturut-turut (2018–2024), daerah ujung timur Pulau Jawa ini dinobatkan sebagai kabupaten terinovatifbdalam ajang Innovative Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri.

Banyuwangi juga konsisten masuk dalam daftar Top 99 dan Top 45 Inovasi Pelayanan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selama 11 tahun beruntun, meraih predikat AA dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta penghargaan Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia tahun 2024.

Selain penghargaan, capaian pembangunan Banyuwangi juga terukur. Di 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 74,30 dari 73,79 pada 2023. Angka kemiskinan turun dari 7,34 persen menjadi 6,54 persen pada 2024.

"Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga turun dari 4,75 persen menjadi 4,03 persen, sementara pendapatan per kapita melonjak dari Rp 58,08 juta menjadi Rp 62,09 juta pada 2024," imbuhnya.

Raperda ini diharapkan mampu memastikan inovasi menjadi kebijakan sistemik, bukan sekadar inisiatif individual. Memfasilitasi ekosistem inovasi kolaboratif antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat. Mengatur evaluasi, pemberian penghargaan, dan insentif bagi innovator. Melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah, serta menjamin kemanfaatannya untuk masyarakat.

Selain inovasi, Pemkab Banyuwangi juga menaruh perhatian pada sektor industri melalui Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045.

Pembangunan sektor industri memegang peranan strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, baik pada skala nasional maupun daerah.

Oleh sebab itu, Pemkab Banyuwangi terus mendorong terwujudnya struktur industri yang tangguh, sehat, berdaya saing tinggi melalui pendayagunaan sumber daya yang optimal dan efisien.

"Secara filosofis, rencana pembangunan industri di daerah harus diletakkan dalam konteks pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh komponen masyarakat," ucap Mujiono.

Sedangkan secara sosiologis, sektor industri merupakan pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

"Dalam hal penciptaan tenaga kerja, kami mendorong agar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dengan memprioritaskan warga sekitar. Untuk itu kami berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melalui berbagai macam pelatihan dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha," ungkapnya.

Secara yuridis, penyusunan raperda ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Pihaknya menyebut, raperda ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. "Sehingga pembangunan industri di Banyuwangi diarahkan untuk memenuhi kepastian hukum dan prinsip keterpaduan ruang," jelasnya. (fat)