Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Produk hukum berupa peraturan
daerah (Perda) yang diterbitkan atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan
legislatif di Banyuwangi, ternyata belum seluruhnya dilengkapi peraturan bupati
(Perbup).
Salah satunya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi
Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
(P4GNPN) yang diketok DPRD Banyuwangi pada akhir 2020 lalu.
"Perda tentang pencegahan narkoba itu disahkan pada
akhir 2020 lalu, namun hingga kini masih belum ada aturan teknis berupa
Perbup," ungkap Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Selasa (1/3/2022).
Padahal, kata Sofiandi, berdasarkan Permendagri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, seharusnya peraturan bupati
sudah diterbitkan maksimal 6 bulan setelah Perda tersebut diundangkan.
Oleh karena itu, dewan mendesak Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani Azwar Anas segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut dari
Perda tentang pencegahan narkorba.
Sofiandi menjelaskan, Perda yang telah disahkan oleh dewan,
terdapat sejumlah pasal atau klausul yang
perlu diatur lebih teknis dalam Perbub. "Sehingga dalam
pelaksanaanya sejumlah pasal yang perlu penjelasan tersebut tidak terjadi multi
tafsir atau sumir," tuturnya.
Ia mencontohkan, seperti pasal dalam Perda tentang P4GNPN
mengenai pembiayaan tes anti narkoba terhadap pelajar. Dalam pasal tersebut
perlu dijelaskan secara teknis dalam Perbub, apakah semua pelajar mendapat
bantuan dari pemerintah untuk biaya tes narkoba atau hanya pelajar kategori
miskin saja.
Selain itu dalam Perbub nantinya juga perlu diatur berapa
kemampuan anggaran daerah untuk mebiayai tes narkoba terhadap kalangan pelajar
di Banyuwangi tersebut, mengingat jumlah pelajar tingkat SMP dan SMA di
Banyuwangi tidak sedikit.
"Selain berkenaan dengan hal teknis, dengan adanya
Perbub, maka dapat memberikan kepastian hukum terhadap Perda yang
dimaksud," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Ipuk mengaku, pihaknya bakal
segera memerintahkan tim kajian hukum agar nantinya segera menerbitkan perbub
yang salah satunya berkaitan dengan Perda P4GNPN. "Ya, segera akan kita
terbitkan Perbup, salah satunya mengenai P4GNPN," kata Ipuk. (fat)