Perda P4GNPN Belum Dilengkapi PerbupDPRD Banyuwangi

Perda P4GNPN Belum Dilengkapi Perbup

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di Banyuwangi, ternyata belum seluruhnya dilengkapi peraturan bupati (Perbup).

Salah satunya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) yang diketok DPRD Banyuwangi pada akhir 2020 lalu.

"Perda tentang pencegahan narkoba itu disahkan pada akhir 2020 lalu, namun hingga kini masih belum ada aturan teknis berupa Perbup," ungkap Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga :

Padahal, kata Sofiandi, berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, seharusnya peraturan bupati sudah diterbitkan maksimal 6 bulan setelah Perda tersebut diundangkan.

Oleh karena itu, dewan mendesak Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda tentang pencegahan narkorba.

Sofiandi menjelaskan, Perda yang telah disahkan oleh dewan, terdapat sejumlah pasal atau klausul yang  perlu diatur lebih teknis dalam Perbub. "Sehingga dalam pelaksanaanya sejumlah pasal yang perlu penjelasan tersebut tidak terjadi multi tafsir atau sumir," tuturnya.

Ia mencontohkan, seperti pasal dalam Perda tentang P4GNPN mengenai pembiayaan tes anti narkoba terhadap pelajar. Dalam pasal tersebut perlu dijelaskan secara teknis dalam Perbub, apakah semua pelajar mendapat bantuan dari pemerintah untuk biaya tes narkoba atau hanya pelajar kategori miskin saja.

Selain itu dalam Perbub nantinya juga perlu diatur berapa kemampuan anggaran daerah untuk mebiayai tes narkoba terhadap kalangan pelajar di Banyuwangi tersebut, mengingat jumlah pelajar tingkat SMP dan SMA di Banyuwangi tidak sedikit.

"Selain berkenaan dengan hal teknis, dengan adanya Perbub, maka dapat memberikan kepastian hukum terhadap Perda yang dimaksud," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Ipuk mengaku, pihaknya bakal segera memerintahkan tim kajian hukum agar nantinya segera menerbitkan perbub yang salah satunya berkaitan dengan Perda P4GNPN. "Ya, segera akan kita terbitkan Perbup, salah satunya mengenai P4GNPN," kata Ipuk. (fat)