Suasana apel gelar pasukan di halaman Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dalam rangka cipta kondisi
Kamseltibcarlantas, Polresta Banyuwangi menggelar apel pasukan Operasi
Keselamatan Semeru 2022 di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (1/3/2022).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang memimpin
apel menyampaikan amanat dan arahan terkait Operasi Keselamatan Semeru 2022
dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret.
"Dalam operasi keselamatan itu, bertujuan mewujudkan
Kamseltibcarlantas dan pencegahan penyebaran Covid–19 dengan meningkatkan
disiplin protokol kesehatan serta tertib lalu lintas," terangnya.
“Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas dengan
penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk
menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan,"
Imbuhnya.
Menurut Kapolresta, diperlukan penambahan target operasi
sesuai karakteristik wilayah, salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan
(overloading).
”Ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” katanya.
Petugas membacakan amanah apel. (Foto:
Istimewa)
Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, Kapolresta juga mengimbau kepada anggota yang
terlibat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia meminta
petugas menjalankan operasi ini dengan mengedepankan sikap humanis serta sesuai
dengan standard operating procedure (SOP).
”Walaupun melakukan penindakan terhadap pelanggar tetap
kita kedepankan senyum, sapa, salam,” harapnya.
Kapolresta meminta anggota yang terlibat dapat bertugas sesuai
target operasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri serta tepat sasaran.
”Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk
Harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas yang
bersifat humanis,” pintanya.
Ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian
serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung. Di antaranya pengendara
roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan
sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara
melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur,
menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan over Dimension dan Over
Loading (ODOL).
”Terhadap seluruh anggota yang terlibat harap memperhatikan
terkait delapan pelanggaran prioritas yang dilakukan penindakan, juga harus
tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” pungkasnya. (fat)