Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banyuwangi 2022 DisahkanDPRD Banyuwangi

Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banyuwangi 2022 Disahkan

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menandatangani berkas pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 disaksikan Bupati dan Wakil Bupati. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi pada Senin (10/7/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua Ruliyono. Hadir pula Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani bersama Wakil Bupati, Sugirah.

Baca Juga :

DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan saran dan masukan kepada eksekutif. Di antaranya, mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor yang berpotensi.

"Kedepan TAPD harus lebih cermat dalam evaluasi rencana kerja anggaran di setiap OPD. Dan menciptakan inovasi program yang bermanfaat bagi masyarakat," pinta Pimpinan Banggar, Ruliyono dalam rapat.

Ruliyono membeberkan realisasi pendapatan dan Belanja Daerah Banyuwangi pada APBD 2022 sebesar Rp 3,236 triliun. Belanja transfer sebesar Rp 3,327 triliun. Terjadi defisit sebesar Rp 91 miliar. Sedangkan Silpa sebesar Rp 287 miliar.

Menanggapi hal itu, Bupati Ipuk mewakili pihak eksekutif menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin harmonis dengan dewan, sehingga pembahasan raperda ini secara substansi dapat memenuhi target yang diharapkan.

"Meski sudah disetujui dewan, raperda ini masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jatim. Rekomendasi atas hasil evaluasi diakomodasikan untuk segera ditetapkan dan diundangkan," kata Ipuk. (fat)