Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menandatangani berkas pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 disaksikan Bupati dan Wakil Bupati. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi pada Senin (10/7/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made
Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua Ruliyono. Hadir pula Bupati Banyuwangi,
Ipuk Fiestiandani bersama Wakil Bupati, Sugirah.
DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan saran
dan masukan kepada eksekutif. Di antaranya, mengenai peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor yang berpotensi.
"Kedepan TAPD harus lebih cermat dalam evaluasi
rencana kerja anggaran di setiap OPD. Dan menciptakan inovasi program yang
bermanfaat bagi masyarakat," pinta Pimpinan Banggar, Ruliyono dalam rapat.
Ruliyono membeberkan realisasi pendapatan dan Belanja
Daerah Banyuwangi pada APBD 2022 sebesar Rp 3,236 triliun. Belanja transfer
sebesar Rp 3,327 triliun. Terjadi defisit sebesar Rp 91 miliar. Sedangkan Silpa
sebesar Rp 287 miliar.
Menanggapi hal itu, Bupati Ipuk mewakili pihak eksekutif
menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin harmonis dengan dewan,
sehingga pembahasan raperda ini secara substansi dapat memenuhi target yang
diharapkan.
"Meski sudah disetujui dewan, raperda ini masih
memerlukan evaluasi dari Gubernur Jatim. Rekomendasi atas hasil evaluasi
diakomodasikan untuk segera ditetapkan dan diundangkan," kata Ipuk. (fat)