Gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi Bahas Raperda RTRW Tahun 2023 - 2043DPRD Banyuwangi

Gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi Bahas Raperda RTRW Tahun 2023 - 2043

Rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi membahas Raperda RTRW. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi Tahun 2023 - 2043 mulai dibahas di meja dewan.

Raperda usulan eksekutif tersebut dibahas gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi dalam rapat internal yang dilaksanakan pada Senin (10/7/2023).

Rapat internal digelar dewan bersama tenaga ahli atau pakar. Tujuannya untuk mendapatkan masukan, pendapat maupun saran agar rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang ini sempurna.

Baca Juga :

Ketua gabungan Komisi I dan II pembahasan raperda, Patemo berharap agar anggota gabungan komisi bisa serius melakukan pendalaman dan pencermatan.

"Karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya. Sebab raperda RTRW mengatur berbagai persoalan pemanfaatan ruang di wilayah Banyuwangi," ujarnya.

Patemo menjelaskan, ruang lingkup yang diatur dalam Raperda RTRW ini meliputi penataan, batas administrasi, letak astronomis, dan lingkup substansi wilayah.

"Dalam Raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan prasarana," sambungnya.

Patemo menambahkan, raperda usulan eksekutif ini bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi pada pengembangan pemukiman dan infrastruktur untuk mendukung agropolitan, wisata dan minapolitan yang berkelanjutan berbasis mitgasi bencana.

"Pada initinya raperda ini untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang," tandasnya. (fat)