Rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi membahas Raperda RTRW. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi Tahun 2023 - 2043 mulai dibahas di meja dewan.
Raperda usulan eksekutif tersebut dibahas gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi dalam rapat internal yang dilaksanakan pada Senin (10/7/2023).
Rapat internal digelar dewan bersama tenaga ahli atau
pakar. Tujuannya untuk mendapatkan masukan, pendapat maupun saran agar
rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang ini sempurna.
Ketua gabungan Komisi I dan II pembahasan raperda, Patemo
berharap agar anggota gabungan komisi bisa serius melakukan pendalaman dan
pencermatan.
"Karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya.
Sebab raperda RTRW mengatur berbagai persoalan pemanfaatan ruang di wilayah
Banyuwangi," ujarnya.
Patemo menjelaskan, ruang lingkup yang diatur dalam
Raperda RTRW ini meliputi penataan, batas administrasi, letak astronomis, dan
lingkup substansi wilayah.
"Dalam Raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti
zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan
prasarana," sambungnya.
Patemo menambahkan, raperda usulan eksekutif ini
bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi pada
pengembangan pemukiman dan infrastruktur untuk mendukung agropolitan, wisata
dan minapolitan yang berkelanjutan berbasis mitgasi bencana.
"Pada initinya raperda ini untuk meningkatkan
peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir
dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan
ruang," tandasnya. (fat)