A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT

Filename: libraries/Mylibrary.php

Line Number: 147

Backtrace:

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct

File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once

Permohonan Ganti Status Kelamin Nur Laili Masih Dalam Pertimbangan PN Banyuwangi | Portal Kabar Seputar Banyuwangi

Permohonan Ganti Status Kelamin Nur Laili Masih Dalam Pertimbangan PN BanyuwangiPN Banyuwangi

Permohonan Ganti Status Kelamin Nur Laili Masih Dalam Pertimbangan PN Banyuwangi

Nur Laili Eka Febrianti (23) saat menjalani sidang permohonan ganti status kelamin di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih mempertimbangkan permohonan ganti status jenis kelamin yang diajukan oleh Nur Laili Eka Febrianti (23).

Anak pertama dari pasangan Muslih (49) dan Poniti (39), asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu, mengajukan permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang penetapan perkara nomor 14/Pdt.P/2025/PN Byw tersebut pada 27 Februari mendatang. Putusan akan diumumkan melalui e-Court PN Banyuwangi.

Baca Juga :

Humas PN Banyuwangi, Yoga Perdana, menjelaskan, permohonan perubahan jenis kelamin harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 97 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan.

"Perubahan status jenis kelamin memang harus melalui permohonan ke pengadilan dengan dukungan keterangan ahli serta bukti-bukti yang dipersyaratkan," kata Yoga kepada wartawan.

Sebagai bagian dari persyaratan, pemohon wajib menyerahkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kutipan akta nikah orang tua, riwayat pendidikan, bukti medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hingga analisis kromosom.

"Seluruh bukti maupun persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon dalam proses sidang. Tentu majelis hakim punya pertimbangan sendiri untuk mengabulkan dan tidaknya permohonan tersebut," jelasnya.

Berdasar Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, permohonan diajukan Nur Laili Eka Febrianti pada 10 Februari lalu.

Salah satu poin penting petitum (hal-hal yang dimintakan oleh pemohon) dalam perkara perdata tersebut yakni, pemohon mengajukan ganti status jenis kelamin serta merubah nama dari Nur Laili Eka Febrianti menjadi Eki Feblian.

Nur Laili Eka Febrianti telah menjalani sidang perdananya pada 17 Februari 2025. Ia telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa perempuan yang akrab disapa Li ini memiliki kromosom 46 XY atau kromosom laki-laki. (fat)