Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT
Filename: libraries/Mylibrary.php
Line Number: 147
Backtrace:
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once
Nur Laili Eka Febrianti (23) saat menjalani sidang permohonan ganti status kelamin di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih mempertimbangkan permohonan ganti status jenis kelamin yang diajukan oleh Nur Laili Eka Febrianti (23).
Anak pertama dari pasangan Muslih (49) dan Poniti (39), asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu, mengajukan permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang penetapan perkara
nomor 14/Pdt.P/2025/PN Byw tersebut pada 27 Februari mendatang. Putusan akan
diumumkan melalui e-Court PN Banyuwangi.
Humas PN Banyuwangi, Yoga Perdana, menjelaskan,
permohonan perubahan jenis kelamin harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,
sesuai Pasal 97 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan.
"Perubahan status jenis kelamin memang harus melalui
permohonan ke pengadilan dengan dukungan keterangan ahli serta bukti-bukti yang
dipersyaratkan," kata Yoga kepada wartawan.
Sebagai bagian dari persyaratan, pemohon wajib
menyerahkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK), kutipan akta nikah orang tua, riwayat pendidikan, bukti medis,
hasil pemeriksaan laboratorium, hingga analisis kromosom.
"Seluruh bukti maupun persyaratan harus dipenuhi
oleh pemohon dalam proses sidang. Tentu majelis hakim punya pertimbangan
sendiri untuk mengabulkan dan tidaknya permohonan tersebut," jelasnya.
Berdasar Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN
Banyuwangi, permohonan diajukan Nur Laili Eka Febrianti pada 10 Februari lalu.
Salah satu poin penting petitum (hal-hal yang dimintakan
oleh pemohon) dalam perkara perdata tersebut yakni, pemohon mengajukan ganti
status jenis kelamin serta merubah nama dari Nur Laili Eka Febrianti menjadi
Eki Feblian.
Nur Laili Eka Febrianti telah menjalani sidang perdananya
pada 17 Februari 2025. Ia telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk hasil
pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa perempuan yang akrab disapa Li ini
memiliki kromosom 46 XY atau kromosom laki-laki. (fat)