Personel gabungan ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di halaman Mapolresta Banyuwangi. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di lapangan Mapolresta Banyuwangi, dipimpin Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin, (15/6/2024).
Apel gelar pasukan diikuti personil gabungan terdiri dari Pamen, Pama, TNI AD, AL, Bagops, Bag REN, Bag SDM, Bag Log, Satpamobvit, Satresnarkoba, Satintelkam, Sattahti, Satsamapta, Satreskrim, Satbinmas, SPKT, Siwas, Sikum, Sikeu, Humas, dan Propam.
Operasi Patuh Semeru 2024 merupakan bagian dari upaya
kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap
peraturan lalu lintas.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono, yang
diwakili AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyampaikan rasa syukur atas kesehatan
dan keselamatan yang diberikan oleh Allah SWT.
Menurutnya, seluruh personil dapat melaksanakan apel dan
tugas dengan baik dan menekankan pentingnya Operasi Patuh Semeru 2024 dalam
menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Banyuwangi yang cukup
tinggi.
"Dengan adanya Ops Patuh Semeru 2024, diharapkan
dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi di wilayah kita,” ujar AKBP
Dewa Putu Eka Darmawan.
“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, terutama
Anggota Satlantas, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan
menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra kepolisian," tambahnya.
Lanjut Wakapolresta, Operasi
Patuh Semeru 2024 juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
“Operasi Patuh 2024 yang dilaksanakan oleh Polresta
Banyuwangi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran
dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” jelasnya.
Tak hanya itu, operasi ini juga bertujuan menurunkan
angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta
Banyuwangi. Beberapa fokus utama dalam operasi ini antara lain:
1. Pelanggaran Kendaraan Bermotor: Penindakan terhadap
pengendara yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap seperti SIM
dan STNK.
2. Penggunaan Helm: Penegakan aturan penggunaan helm bagi
pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
3. Penggunaan Sabuk Pengaman: Memastikan pengemudi dan
penumpang mobil menggunakan sabuk pengaman.
4. Melawan Arus: Penindakan terhadap pengendara yang
melawan arus lalu lintas.
5. Penggunaan Handphone Saat Berkendara: Mengurangi
pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi, yang dapat mengakibatkan
gangguan konsentrasi.
Selama Operasi Patuh 2024, Polresta Banyuwangi akan
mengerahkan personel untuk melakukan razia dan patroli di berbagai titik rawan
pelanggaran dan kecelakaan.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
juga akan terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya tertib
berlalu lintas. (humas/polresta/bwi)