Perusahaan Penyedia Layanan Fiber Optik di Banyuwangi Diminta Tertib AturanDPU CKPP Banyuwangi

Perusahaan Penyedia Layanan Fiber Optik di Banyuwangi Diminta Tertib Aturan

Rapat koordinasi jaringan fiber optik di Dinas PU CKPP Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi meminta perusahaan penyedia layanan fiber optik di wilayah setempat untuk patuh terhadap perizinan dan tertib membayar retribusi.

Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan fiber optik.

Pertemuan tersebut membahas seputar penataan kabel, standarisasi pemasangan jaringan, proses rekomendasi pemasangan tiang fiber optik, hingga penertiban kabel udara guna menjaga keindahan kota dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :

"Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan infrastruktur jaringan yang tertib, aman, dan estetik," ujar Cahyanto.

Cahyanto mengaku bahwa dinas sudah beberapa kali melayangkan teguran secara tertulis kepada para perusahaan penyedia layanan fiber optik untuk mematuhi peraturan dan tidak tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk pengendalian dan penataan terhadap jaringan kabel fiber optik yang berada di ruang milik jalan Banyuwangi agar lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh perusahaan atau provider fiber optik dapat meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan serta kewajiban pembayaran retribusi," imbuhnya.

Kewajiban membayar retribusi, kata Cahyanto, telah diatur dalam Perda Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)