Petugas gabungan menyita puluhan botol miras ilegal di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian melakukan penertiban dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) dengan merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Banyuwangi.
Razia yang digelar pada Selasa (21/1/2025) malam tersebut, melibatkan jajaran pejabat utama (PJU) Polresta Banyuwangi, TNI, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra
mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran miras golongan B
dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
"Razia dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Jatim
serta tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyuwangi mengenai penertiban dan
pengawasan peredaran miras ilegal," kata Rama.
Dalam razia tersebut, petugas menyasar tempat hiburan,
seperti karaoke serta bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C. Aparat
juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti SIUP MB dan SKPL untuk minuman
beralkohol.
"Razia dibagi tiga tim dan menyisir beberapa lokasi.
Ada yang di Banyuwangi Kota, sebagian disebar di wilayah selatan," ujar
Rama.
Dari sejumlah tempat hiburan yang dirazia, petugas
gabungan menyita 62 botol minuman golongan B dan C tanpa dilengkapi izin di
tempat karaoke di wilayah Kecamatan Gambiran.
"Pengelola tempat hiburan kita imbau untuk tetap
mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi
masyarakat," kata Rama.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan, pihaknya bakal
mengintensifkan kegiatan serupa dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang
kondusif.
"Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat
merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan
yang melanggar hukum di tempat hiburan malam," pungkasnya. (fat)