Petugas menguji emisi kendaraan roda empat di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Razia uji emisi kendaraan bermotor mulai diberlakukan di Kabupaten Banyuwangi. Pengambilan sampel dilakukan secara acak terhadap kendaraan yang melintas di wilayah kota pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Aparat gabungan yang dilibatkan antara lian dari Satlantas Polresta, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Prasarana Perhubungan (P3) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Jatim.
Kepala UPT PPP LLAJ Provinsi Jatim, Agus Prayitno
mengatakan, uji emisi dimaksudkan untuk pengendalian polusi udara yang
ditimbulkan dari kendaraan bermotor.
Uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan mengambil
sampel asap knalpot dari tiap kendaraan, kemudian diukur kandungannya, sehingga
akan diketahui kepekatan dari setiap zat indikatornya
"Ada 8 kendaraan unit kendaraan baik roda roda dua dan
roda empat yang kita sampling. Hasilnya, masih aman dan normal," kata
Agus.
Agus menegaskan, kendaraan bermotor wajib memenuhi standar
emisi. Standar tersebut mengacu pada tahun kendaraan itu dirilis.
Untuk kendaraan tahun 2007 hingga 2008 harus memiliki
parameter 0,5 persen hingga 4 persen CO (Carbon Monoksida), serta 100 ppm
hingga 1000 ppm untuk Hidrokarbon (HO).
Sedangkan kendaraan diatas tahun 2008 hingga tahun 2021
harus memiliki opasitas antara 30 persen HSU hingga 65 persen HSU.
Dari hasil razia uji emisi yang telah dilakukan, menurut
Agus, belum ditemukan kendaraan yang mengeluarkan emisi di luar batasan.
Kendati demikian, razia uji emisi akan terus digencarkan
dengan menyasar kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Masih tetap akan digelar kembali. Karena kedepannya
uji emisi akan masuk dslam syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan
STNK," tambahnya. (fat)