Polairud Gagalkan Penyeludupan Ratusan Botol Arak di Pelabuhan Ketapang BanyuwangiPolairud Polresta Banyuwangi

Polairud Gagalkan Penyeludupan Ratusan Botol Arak di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Petugas menunjukkan barang bukti kardus berisi ratusan botol miras jenis arak. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis arak sebanyak 540 botol di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

"Pengungkapan dilakukan kemarin bersama Ditpolairud Polda Jatim," kata Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, Sabtu (8/3/2025).

Aksi penyelundupan terungkap saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan di atas kapal feri yang datang dari Bali dan akan sandar di dermaga Pelabuhan Ketapang.

Baca Juga :

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisi 540 botol arak berukuran 600 mililiter tanpa dilengkapi izin edar," ujarnya

Wahyudi mengatakan, ratusan botol arak tersebut ditemukan di dalam bus yang dikemudikan oleh pria berinisial MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah.

"Sopir bus mengaku bahwa miras yang dibawanya merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin resmi, dia kita amankan beserta barang bukti," ungkapnya.

Sopir bus dan ratusan botol arak telah diamankan di Mako Polairud Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum kasus ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Yang bersangkutan diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol," tegasnya.

Kasat Polairud menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat saat Ramadan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," tambahnya. (red)