Petugas menunjukkan barang bukti kardus berisi ratusan botol miras jenis arak. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis arak sebanyak 540 botol di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
"Pengungkapan dilakukan kemarin bersama Ditpolairud Polda Jatim," kata Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, Sabtu (8/3/2025).
Aksi penyelundupan terungkap saat aparat kepolisian
melakukan pemeriksaan kendaraan di atas kapal feri yang datang dari Bali dan
akan sandar di dermaga Pelabuhan Ketapang.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisi
540 botol arak berukuran 600 mililiter tanpa dilengkapi izin edar,"
ujarnya
Wahyudi mengatakan, ratusan botol arak tersebut ditemukan
di dalam bus yang dikemudikan oleh pria berinisial MM (44), warga Jepara, Jawa
Tengah.
"Sopir bus mengaku bahwa miras yang dibawanya
merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali. Karena
tidak memiliki izin resmi, dia kita amankan beserta barang bukti,"
ungkapnya.
Sopir bus dan ratusan botol arak telah diamankan di Mako
Polairud Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian
memastikan proses hukum kasus ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Yang bersangkutan diamankan atas dugaan pelanggaran
Pasal 15 Ayat (1) Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan,
Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol," tegasnya.
Kasat Polairud menegaskan, pihaknya akan terus melakukan
operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat saat Ramadan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif
dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," tambahnya.
(red)