Kasi PAPBB Kejari Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja menunjukkan barang bukti motor yang telah inkrah. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengembalikan puluhan kendaraan bermotor yang sempat menjadi barang bukti dalam perkara pidana.
Kendaraan-kendaraan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan siap dikembalikan kepada pemiliknya yang sah sesuai dengan putusan pengadilan.
Langkah ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai
eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus menjadi terobosan
baru untuk mempercepat pengembalian barang bukti.
"Ini merupakan upaya kami memberikan pelayanan yang
transparan dan akuntabel kepada masyarakat," kata Kasi Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja, Jumat
(7/3/2025).
Putu Oka menyebut, total sebanyak 45 sepeda motor yang telah inkrah sejak tahun 2014 hingga 2024 dan siap dikembalikan kepada pemiliknya.
"Pemilik sah bisa mengambil kendaraannya secara gratis di Kejari Banyuwangi, tentunya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan," sambungnya.
Putu
Oka S. Atmaja, Kasi PAPBB, Kejari Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor dan pernah menjadi barang bukti dalam perkara pidana untuk segera mengambilnya di Kejari Banyuwangi.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam
memberikan pelayanan prima sesuai dengan prinsip SIAP (Santun, Ikhlas,
Akuntabel, Prima)," ujarnya. (fat)