Iklan Atas Kokoon Hotel Banyuwangi

Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging, 36 Kayu Jati DisitaPolsek Purwoharjo

Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging, 36 Kayu Jati Disita

Puluhan kayu Jati gelondongan disita dari terduga pelaku ilegal logging. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, berhasil membongkar praktik ilegal logging. Polisi mengamankan puluhan batang kayu Jati yang disimpan di rumah pelaku.

"Jumlah kayu yang berhasil diamankan sebanyak 36 batang kayu Jati dalam bentuk glondong bervolume 2.550 meter kubik," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Jumat (18/3/2022).

Praktik ilegal logging ini terungkap sekitar pukul 14:30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menyimpan kayu tanpa dilengkapi surat dokumen.

Baca Juga :

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan puluhan batang kayu gelondongan yang disimpan di belakang rumah SG (43), warga di Dusun Sumberjati, Desa Gerajagan, Kecamatan Purwoharjo.

"SG, termasuk barang bukti kita amankan ke Mapolsek Purwoharjo," ujar Budi.

Dari hasil pemeriksaan, kepada polisi SG mengaku mendapatkan 36 kayu jati itu dari hasil membalak di wilayah Hutan Gaul, RPH Purwoharjo.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 12 huruf c,e Jo pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tandasnya. (fat)






//