Seorang IRT diamankan polisi usai bisnis prostitusinya terbongkar. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Perempuan berinisial PR (39), asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi setelah bisnis prostitusinya terbongkar.
PR yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tertangkap tangan menawarkan seorang perempuan kepada pria hidung belang di tengah bulan Ramadan.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto
mengungkapkan, PR diduga mendapat keuntungan materi dari aktivitas ilegal
tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kita amankan kemarin
beserta sejumlah barang bukti," kata Heru, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial S
menghubungi PR untuk mencarikan perempuan. PR kemudian menawarkan pekerjaan
kepada RAS untuk melayani tamu di sebuah hotel.
Setelah bernegosiasi dengan S, PR yang berperan sebagai
mucikari ini mengantar RAS kepada kliennya. Dari transaksi itu, PR menerima
uang Rp 1,3 juta.
Uang senilai Rp 500 ribu diberikan kepada RAS, sementara
sisanya Rp 800 ribu masuk ke kantong pribadinya.
Polisi yang mendapat informasi mengenai praktik
prostitusi ini segera bertindak dan menangkap PR. Sejumlah barang bukti turut
disita, termasuk uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, serta ponsel
yang digunakan untuk berkomunikasi.
"PR diduga sengaja melakukan tindak pidana sebagai
mucikari dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, PR dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang
pencabulan serta Pasal 506 KUHP tentang mucikari. (fat)