Polisi Banyuwangi Bongkar Bisnis Prostitusi, Seorang IRT Diduga Mucikari DiamankanPolsek Purwoharjo

Polisi Banyuwangi Bongkar Bisnis Prostitusi, Seorang IRT Diduga Mucikari Diamankan

Seorang IRT diamankan polisi usai bisnis prostitusinya terbongkar. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Perempuan berinisial PR (39), asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi setelah bisnis prostitusinya terbongkar.

PR yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tertangkap tangan menawarkan seorang perempuan kepada pria hidung belang di tengah bulan Ramadan.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto mengungkapkan, PR diduga mendapat keuntungan materi dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :

"Yang bersangkutan sudah kita amankan kemarin beserta sejumlah barang bukti," kata Heru, Rabu (5/3/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial S menghubungi PR untuk mencarikan perempuan. PR kemudian menawarkan pekerjaan kepada RAS untuk melayani tamu di sebuah hotel.

Setelah bernegosiasi dengan S, PR yang berperan sebagai mucikari ini mengantar RAS kepada kliennya. Dari transaksi itu, PR menerima uang Rp 1,3 juta.

Uang senilai Rp 500 ribu diberikan kepada RAS, sementara sisanya Rp 800 ribu masuk ke kantong pribadinya.

Polisi yang mendapat informasi mengenai praktik prostitusi ini segera bertindak dan menangkap PR. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

"PR diduga sengaja melakukan tindak pidana sebagai mucikari dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, PR dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang pencabulan serta Pasal 506 KUHP tentang mucikari. (fat)