Para pelaku aksi pencurian beserta barang bukti dipamerkan kepada media di mapolresta Banyuwang. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Aksi kriminal di Kabupaten Banyuwangi, rupanya masih marak terjadi. Menginjak bulan Februari, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian motor (Curanmor) dan pencurian handphone.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kasus yang berhasil diungkapnya yakni curanmor yang terjadi di Bank BNI Genteng, Banyuwangi.
Aksi curanmor itu bermula saat tersangka berinisial MW (21)
mengantarkan saudaranya ke Bank BNI dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX.
Setibanya di bank, tersangka memarkir kendaraanya dan menunggu saudaranya di
parkiran.
Di parkiran tersebut, pandangan tersangka tertuju pada
motor Honda Megapro milik AHS (25) yang kuncinya masih tertancap. Tersangka
mendekati motor korban ketika kondisi sekitar sepi, kemudian langsung
menggondol motor curiannya ke rumah tersangka.
"Pelaku kalap dan munculah Ide aksi pencurian karena
melihat kunci pada sepeda motor korban masih melekat. Tersangka melakukan
aksinya sendirian, sementara kendaraan tersangka ditinggalkan di tempat parkir
bank. Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan, motor Megapro, BPKB, STNK dan
satu unit motor Jupiter MX," ungkap Arman, Jum'at (5/2/2020) kemarin.
Selain aksi pencurian sepeda motor, kasus
pencurian lainnya yang berhasil diungkap yakni dugaan kasus pencurian handphone
yang dilakukan tersangka FP (34) warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan
Banyuwangi Kota.
Pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan dari korban
berinisial SJ (45) warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro yang melapor ke
polisi telah kehilangan handphone. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap
pelaku dan mengamankan barang bukti handphone milik korban.
"Usai menerima laporan itu, langsung dilakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone
korban yang berada ditangan tersangka," tambah kapolresta Banyuwangi,
Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Pelaku terjerat kasus pidana lantaran ingin memiliki
Handphone OPPO F11 yang ditemukannya di jalan Kepiting, Kelurahan Sobo,
Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
“Rupanya, handphone temuan pelaku itu milik seorang perempuan
yang melapor ke polisi usai mengalami kehilangan. Tersangka lalu mengambilnya.
Setelah itu tersangka melepas simcard dan mereset setelan handphone,” ucapnya.
“Tersangka berniat untuk menggunakan sendiri barang
temuannya. Saat ini, para tersangka dari kasus tersebut sudah kita amankan, dan
dijerat Pasal 362 KUHP," imbuhnya. (fat)