Barang bukti senjata api rakitan yang berhasil diamankan polisi. (Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi terus mengembangkan kasus senjata api ilegal yang diproduksi di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, bahkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam bisnis senjata api rakitan tersebut selama melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini.
"Beberapa waktu yang lalu, kita telah berhasil
menangkap empat orang tersangka. Dan saat ini kita tengah memburu lima nama
yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, seluruhnya berasal dari luar Kabupaten
Banyuwangi," kata Kapolresta, Selasa (20/4/2021) kemarin.
Hasil pengembangan kasus ini, kata Arman, rupanya ada lima
kota di Jawa Timur yang menjadi tempat sasaran transaksi jual beli senpi
berbagai variasi.
Selain di Jawa
Timur, ada satu provinsi lain yang juga menjadi tempat sasaran transaksi senpi.
"Ini yang sementara ini kami kembangkan," ungkap Arman.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang
tersangka berinisial MN, AW, IPW, dan CS, serta menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari senjata laras panjang, pistol, ratusan amunisi dan magazine, serta
peralatan yang digunakan pelaku merakit senjata api.
Kasus ini bahkan mendapat atensi khusus Polda Jawa Timur. Bahkan,
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up
penuh Polresta Banyuwangi untuk mengungkap jaringan industri senpi ilegal ini.
(fat)