Ruang Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi tempat ketiga saksi diperiksa terkait hajatan Kades Temuguruh. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait hajatan pernikahan yang diduga digelar Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial AS.
Pasalnya, acara resepsi pernikahan anak Kades tersebut digelar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat
Reskrim, AKP Mustijat Priambodo menyebutkan, pihaknya telah memanggil tiga
orang saksi termasuk Kades dalam perkara ini.
"Kami panggil tiga orang saksi. Selain Kades, ada dua
Satpol PP," ungkap Mustijat kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ketiganya diperiksa selama 5 jam, mulai pukul 13:00 hingga
18:00 WIB di ruang Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Mustijat mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan
guna mengetahui kronologi sebenarnya. Pihaknya pun hingga kini masih melalukan
penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Masih proses lidik. Besok akan ada lagi agenda
pemeriksaan saksi lainnya," tambahnya.
Kasat Reskrim
Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priambodo. (Foto: Istimewa/Doc)
Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Satgas Covid-19
Kecamatan Sempu terkait kasus dugaan pelanggaran aturan PPKM Darurat ini.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan,
hasil pemeriksaan Satgas Covid-19 setempat bahwa hajatan tersebut tak
mengantongi izin.
"Memang tidak ada izin sama sekali. Padahal sebelumnya
juga sudah diperingatkan oleh Satgas di Kecamatan Sempu, namun tidak
diindahkan," terangnya.
Semua pelanggaran jika memang terbukti dan ada bukti-bukti
yang mendukung, masih kata Nasrun, akan diproses secara tegas. Tidak ada
toleransi, selama PPKM Darurat.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda
akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut, sesuai dengan aturan yang sudah
ada," tegasnya. (fat)