Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka pasca penggerebekan di salah satu klinik rapid test di Banyuwangi yang diduga menerbitkan surat hasil rapid tanpa tes.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
"Tersangka dua orang. Keduanya yang mengeluarkan surat
rapid tanpa melakukan pemeriksaan atau tes," ujar Nasrun, Sabtu
(5/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Nasrun, kedua tersangka
mengakui membuat dan mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tanpa melakukan
pemeriksaan.
"Pengakuannya baru kali ini mengeluarkan surat rapid
tanpa tes. Sasarannya adalah orang yang mau menyeberang ke Pelabuhan
Gilimanuk," bebernya.
Saat ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka telah
ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
"Keduanya sudah kita tahan. Pasal yang diterapkan
yakni Pasal 263 dan 268 KUHP," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah klinik layanan rapid
test di sekitar Pelabuhan Ketapang pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 00:30
WIB.
Penggerebekan dilakukan karena diduga klinik tersebut
mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test antigen tanpa proses
pemeriksaan.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang diamankan dan
dibawa ke Mapolresta Banyuwangi. (fat)