Polisi Tetapkan Dua Tersangka Usai Gerebek Klinik Diduga Terbitkan Surat Rapid Tanpa TesPolresta Banyuwangi

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Usai Gerebek Klinik Diduga Terbitkan Surat Rapid Tanpa Tes

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka pasca penggerebekan di salah satu klinik rapid test di Banyuwangi yang diduga menerbitkan surat hasil rapid tanpa tes.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

"Tersangka dua orang. Keduanya yang mengeluarkan surat rapid tanpa melakukan pemeriksaan atau tes," ujar Nasrun, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga :

Dari hasil pemeriksaan, kata Nasrun, kedua tersangka mengakui membuat dan mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tanpa melakukan pemeriksaan.

"Pengakuannya baru kali ini mengeluarkan surat rapid tanpa tes. Sasarannya adalah orang yang mau menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk," bebernya.

Saat ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

"Keduanya sudah kita tahan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 dan 268 KUHP," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah klinik layanan rapid test di sekitar Pelabuhan Ketapang pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 00:30 WIB.

Penggerebekan dilakukan karena diduga klinik tersebut mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test antigen tanpa proses pemeriksaan.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi. (fat)