Terduga pelaku pencurian handphone diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 07.00 WIB.
Korban berinisial NA (30), seorang guru asal Desa
Pengantigan, tanpa sengaja meninggalkan handphone miliknya di atas mesin ATM
setelah melakukan transaksi.
"Saat kembali untuk mengambilnya, handphone tersebut
sudah tidak ada di tempat semula. Sehingga dia langsung melapor ke Polsek
Rogojampi," kata Rama, Jumat (7/2/2025).
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan
penyelidikan. Termasuk mengecek rekaman CCTV ATM Mandiri di Toko Fresh
Rogojampi.
Berbekal rekaman CCTV tersebutlah, petugas berhasil
mengidentifikasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga membawa
handphone milik guru tersebut.
"Terduga pelaku berinisial NH (46), seorang karyawan
swasta asal Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi Banyuwangi," ungkapnya.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome
Blue, tas selempang kulit warna coklat merk Polo Venzi, jaket warna hitam
kombinasi abu-abu, flashdisk berisi rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku
mengambil handphone karena untuk kepentingan pribadinya," kata Rama.
Terduga pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam ruang
tahanan dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara. (red)