Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone Milik Guru yang Tertinggal di ATMPolresta Banyuwangi

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone Milik Guru yang Tertinggal di ATM

Terduga pelaku pencurian handphone diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 07.00 WIB.

Korban berinisial NA (30), seorang guru asal Desa Pengantigan, tanpa sengaja meninggalkan handphone miliknya di atas mesin ATM setelah melakukan transaksi.

Baca Juga :

"Saat kembali untuk mengambilnya, handphone tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Sehingga dia langsung melapor ke Polsek Rogojampi," kata Rama, Jumat (7/2/2025).

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mengecek rekaman CCTV ATM Mandiri di Toko Fresh Rogojampi.

Berbekal rekaman CCTV tersebutlah, petugas berhasil mengidentifikasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga membawa handphone milik guru tersebut.

"Terduga pelaku berinisial NH (46), seorang karyawan swasta asal Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi Banyuwangi," ungkapnya.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome Blue, tas selempang kulit warna coklat merk Polo Venzi, jaket warna hitam kombinasi abu-abu, flashdisk berisi rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh.

"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku mengambil handphone karena untuk kepentingan pribadinya," kata Rama.

Terduga pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (red)