PPKM Darurat, anggota di siagakan di sejumlah ruang jalan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Satgas Covid-19 Banyuwangi melakukan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah ruas jalan.
Mengantisipasi terjadinya kriminalitas maupun kecelakaan di jalan raya pada malam hari, personil Polresta Banyuwangi di kerahkan di sejumlah ruas jalan yang dianggap berbahaya adanya aksi tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat
Lantas, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, kebijakan pemerintah dalam
penerapan pemadaman LPJU dilakukan agar tidak ada kerumunan masyarakat.
"Kebijakan ini sudah menjadi pertimbangan pemerintah.
Oleh karena itu, kami melengkapi aturan itu. Kita tugaskan anggota di lapangan untuk
melakukan penjagaan di beberapa titik antisipasi aksi kriminlitas dan kecelakaan,"
ucapnya, Kamis (8/7/2021) malam.
Kasat Lantas menambahkan, selain melakukan penjagaan dengan
menerjukan anggota ke lokasi yang dianggap rawan, pihaknya juga telah memasang
rambu-rambu tanda bahaya di beberapa ruas jalan.
"Ada rambu yang kurang kita tambah dengan stiker yang
menyala ketika tersorot lampu. Sehingga ada kewaspadaan pengendara kendaraan
saat melintas lokasi yang dinilai rawan," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu
telah mengarahkan personel untuk melakukan kegiatan patroli berkala. Hal ini
dilakukan agar tidak ada tindak aksi kriminalitas dan kecelakaan di jalan saat
penerapan pemadaman LPJU. (fat)