Ketiga pelaku saat di Mapolsek Genteng. (Foto: istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Tiga orang warga Kecamatan Genteng dicekal polisi lantaran diduga mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmadji menyebutkan, mereka adalah MBA (20) warga Kecamatan Gambiran, dan dua orang warga Kecamatan Genteng, yakni MA (22) dan EYP (22).
"Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan
Genteng," ungkap AKP Sudarmadji kepada wartawan, Selasa (31/3/2021).
Terungkapnya peredaran pil trex di Kecamatan Genteng
tersebut, buah hasil laporan masyarakat kepada polisi. Yang selanjutnya
ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil
menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan AM, disita 374 butir pil
trihexyphenidhyl terbungkus dalam kaleng warna putih, uang tunai Rp. 495 ribu,
dan 1 unit handphone Oppo A5S.
Keterangan Gambar : Ratusan
butir pil jenis Trihexyphenidyl disita polisi dari tiga pengedar. (Foto:
Istimewa)
Dari pelaku EYP, disita barang bukti berupa 30 butir pil
Trihexyphenidryl terbungkus plastik klip dan uang Rp. 100 ribu. Sementara dari
pelaku MBA, polisi mengamankan 90 butir pil trihexyphenidyl dan uang tunai Rp.
60 ribu.
"Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan.
Perbuatan ketiga pelaku terancam Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009
tentang Kesehatan," pungkasnya. (fat)