Empat terduga pelaku pengeroyokan dan perampasan diamankan Polsek Muncar. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian sektor (Polsek) Muncar, Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan dan pengoroyokan.
Kapolsek Muncar AKP Imron, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sadimun membenarkan penangkapan empat pelaku tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Korban DJ (34) warga Desa Kedungringin mengaku dihadang dan
keroyok oleh beberapa orang yang tak dikenal pada hari Jumat tanggal 5 Agustus
2022 lalu, sekira jam 23.00 WIB di Jalan raya selatan SPBU Kedungringin, Muncar.
Bedasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar telah melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku, AT (34), SM (18), RM
(21) dan H (31) kesemuanya warga Kecamatan Muncar.
“Setelah dilakukan interogasi mereka mengaku telah
melakukan penghadangan dan pengeroyokan terhadap orang yang tidak dikenal,”
kata Iptu Sadimun, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Iptu Sadimun menambahkan, sejumlah barang milik korban
seperti tas yang dibawa berisikan handphon KTP dan SIM serta uang jutaan
rupiah juga dirampas oleh para pelaku.
“Para pelaku mengambil barang milik korban berupa tas yang
berisikan uang sebesar RP 3,2 juta dan juga handphone serta KTP SIM kartu ATM. Korban
juga mengalami luka dibagian tangan kanan, kepala, lutut,” tambah Iptu Sadimun.
Untuk meninggalkan jejak, sejumpah barang rampasan milik
korban seperti tas dan handphon dibuang ke laut. Sedangkan uang dibagi rata untuk
berbelanja dan beli bensin serta digunakan untuk ngopi bersama para pelaku.
“Handphone dan tas dibuang ke laut. Selanjutnya uang
digunakan untuk belanja bersama beli bensin, dan ngopi bersama,” lanjut Iptu Sadimun.
Selain mengamankan empat pelaku, saat ini polisi juga masih
melakukan pengejaran terhadap empat orang lainya yang sudah diketahui
identitasnya, diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
“Meraka dijerat dengan 365 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1l) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkas Iptu Sadimun. (fat)