Polsek Muncar Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan dan PerampasanPolsek Muncar

Polsek Muncar Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan

Empat terduga pelaku pengeroyokan dan perampasan diamankan Polsek Muncar. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian sektor (Polsek) Muncar, Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan dan pengoroyokan.

Kapolsek Muncar AKP Imron, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sadimun membenarkan penangkapan empat pelaku tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Korban DJ (34) warga Desa Kedungringin mengaku dihadang dan keroyok oleh beberapa orang yang tak dikenal pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 lalu, sekira jam 23.00 WIB di Jalan raya selatan SPBU Kedungringin, Muncar.

Baca Juga :

Bedasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar telah melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku, AT (34), SM (18), RM (21) dan H (31) kesemuanya warga Kecamatan Muncar.

“Setelah dilakukan interogasi mereka mengaku telah melakukan penghadangan dan pengeroyokan terhadap orang yang tidak dikenal,” kata Iptu Sadimun, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Iptu Sadimun menambahkan, sejumlah barang milik korban seperti tas yang dibawa berisikan handphon KTP dan SIM serta uang jutaan rupiah juga dirampas oleh para pelaku.

“Para pelaku mengambil barang milik korban berupa tas yang berisikan uang sebesar RP 3,2 juta dan juga handphone serta KTP SIM kartu ATM. Korban juga mengalami luka dibagian tangan kanan, kepala, lutut,” tambah Iptu Sadimun.

Untuk meninggalkan jejak, sejumpah barang rampasan milik korban seperti tas dan handphon dibuang ke laut. Sedangkan uang dibagi rata untuk berbelanja dan beli bensin serta digunakan untuk ngopi bersama para pelaku.

“Handphone dan tas dibuang ke laut. Selanjutnya uang digunakan untuk belanja bersama beli bensin, dan ngopi bersama,” lanjut Iptu Sadimun.

Selain mengamankan empat pelaku, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainya yang sudah diketahui identitasnya, diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

“Meraka dijerat dengan 365 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1l) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkas Iptu Sadimun. (fat)