Terduga pelaku diamankan beserta barang buktinya di Polsek Sempu, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria
berinisial ORN (46) ditangkap Polsek Sempu, Banyuwangi. Dia diduga telah
membawa kabur dan menjual motor yang bukan miliknya.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi
mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Ngamprah, Bandung.
"Saat ini pelaku sudah
kami amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Karyadi, Rabu (24/5/2023).
Dijelaskan Karyadi, pelaku
membawa kabur dan menjual motor milik Bahrul Muttaqin, warga Desa Karangsari,
Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
"Keluarga dan korban
memiliki hubungan kekeluargaan. Karena ibu kandung korban menikah secara siri
dengan pelaku. Mereka tinggal serumah," jelasnya.
Pelaku beraksi ketika motor korban
di parkir di rumah yang selama ini mereka tinggali. Korban meninggalkan kendaraannya
untuk berangkat kerja.
"Tanpa sepengetahuan
dan izin korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban yang ditaruh
di atas lemari ruang tamu," terangnya.
Setelah itu, tersangka
membawa pergi sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi P 3642 V.
Menurut Karyadi, korban
curiga motornya dibawa kabur setelah sang ayah tiri tak kunjung pulang. Ia pun
sempat berusaha mencari pelaku ke beberapa tempat tapi hasilnya nihil.
"Atas kejadian itu,
korban melapor ke Polsek Sempu," tambahnya.
Dari laporan tersebut,
polisi menelusuri keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, pelaku ditemukan di
wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Tanpa menunggu lama, petugas
langsung membawa pelaku ke Polsek Sempu untuk dimintai keterangan.
"Hasil introgasi,
pelaku mengakui telah mengambil dan menjual motor korban kepada seseorang di
Surabaya," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi
hanya berhasil mengamankan BPKB motor korban untuk dijadikan sebagai barang
bukti.
"Pelaku disangkakan
Pasal 362 KUHP. Sementara penadahnya masih dalam pencarian," tandasnya.
(fat)