Pengadilan Agama Banyuwangi melalukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap sengketa tanah wakaf di Kelurahan Tamanbaru dihadiri pihak terkait. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Tanah wakaf yang berada di Jalan
Badung, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, menjadi obyek sengketa dan berproses
di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Proses penyelesaian perkara perdata ini telah sampai pada
tahap Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar pada Selasa (23/5/2023).
Sidang PS disaksikan langsung penggugat juga tergugat
dengan didampingi kuasa hukumnya. Sejumlah warga sekitar dan perwakilan dari Kelurahan
Tamanbaru turut hadir.
Penggugat dalam perkara ini adalah Vici Noornindia selaku
nadzir atau penerima wakaf atas tanah seluas lebih dari 4000 meter persegi
tersebut.
Vici menjelaskan akta ikrar wakaf tanah tersebut telah
terbit pada September 2021, setelah didaftarkan oleh mantan lurah Penganjuran
di era 90-an.
Lahan yang sejak lama diwakafkan untuk tempat pemakaman
itu "diserobot". Karena tiba-tiba muncul Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) atas nama Suhaemi.
"Suhaemi memang kakek saya. Awalnya saya diam dan
tidak menyoal, karena saya yakin jika Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) akan
melindungi tanah ini karena wajib pajaknya tertera nol rupiah atas nama panitia
makam dan fasilitas umum," bebernya.
Namun beberapa bulan lalu, Vici didatangi oleh saudaranya
yang dalam kasus ini menjadi tergugat. Mereka mengklaim bahwa tanah wakaf itu
sebenarnya milik keluarga besarnya.
"Mereka datang ke rumah dan ngomong kalau tanah
wakaf ini sudah muncul SPPT atas nama Suhaemi," kata Vici.
SPPT atas nama Suhaemi tersebut sempat muncul selama dua
tahun, yakni 2020 dan 2021. Namun setelah diurus pada tahun berikutnya, pajak
kembali menjadi nol rupiah.
Vici menyebut, pihak tergugat coba-coba mengurus ke BPN
dengan memakai surat pernyataan petok tanah milik Suhaemi hilang. Padahal
menurutnya, petok asli berada di tangannya.
"Ini kan sudah main-main namanya, ada oknum-oknum
mafia tanah yang berusaha nyaplok ini,” ujarnya.
Vici menegaskan, selain memegang petok asli tanah milik
Suhaemi, dirinya juga mengetahui secara pasti batas-batas tanah milik kakeknya
tersebut.
Batas tanah Suhaemi dimulai dari Kafe Tamulang ke arah
barat sampai Jl. Jenggala seluas 16.000 meter persegi, dan sudah habis
dipetak-petak.
Vici kembali menegaskan bahwa tanah wakaf yang lokasinya
berada di timur Kafe Tamulang itu diluar petok Suhaemi.
"Tanah (wakaf) ini tanahnya orang, dan bukan bagian
dari tanahnya Suhaemi, intinya itu," beber perempuan yang berprofesi
sebagai notaris ini.
Setelah ditelusuri di Kelurahan Penganjuran, lanjut Vici,
tanah wakaf tersebut atas nama Djuwariyah binti H. Djaelani. Luas tanah yang
diwakafkan sekitar 4.330 sampai 4.500 meter persegi dari luas seluruhnya 25.000
meter persegi.
"Tanah ini benar-benar tanah fasilitas umum yang
harus kita lindungi bersama. Jangan diambil seseorang, nanti dijual seperti
itu," tegasnya.
Wakil Ketua Badan Wakaf Banyuwangi, Mustain Hakim juga
turut menyaksikan jalannya sidang PS oleh PA Banyuwangi.
Mustain Hakim mengaku mengetahui persoalan ini sejak
dirinya menjabat sebagai kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW) di Kecamatan Banyuwangi.
Kala itu dirinya masih belum berani mengeluarkan APAIW
(Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf). Karena korena atau petunjuk-petunjuknya
seperti peta lokasi, keterangan saksi, bahkan saksi bernotaris, belum ia
terima.
Korena atau petunjuk dinilai sudah cukup memadai ketika
Mustain Hakim sudah dimutasi ke PPAIW Kecamatan Srono.
“Sehingga saya selaku Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia
(Banyuwangi) meminta Kepala KUA pengganti saya untuk berani mengeluarkan APAIW
(Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) karena korena- korena sudah cukup,” ujarnya.
Selanjutnya APAIW diterbitkan di tahun 2021. Sehingga
dari APAIW ini, lanjutnya, perlu ada isbat ketetapan dari pengadilan.
Namun karena proses mitigasi Badan Wakaf ini kurang
berhasil sehingga mengalir ke litigasi.
“Kedua belah pihak menginginkan persoalan sengketa yang
bertahun-tahun ini selesai di pengadilan. Maka ini menjadi momen terakhir dari
beberapa sidang sebagaimana tadi disampaikan dua minggu ke depan sudah
kesimpulan,” pungkasnya.
Namun sayangnya, pihak tergugat enggan berkomentar ketika
sejumlah wartawan berusaha meminta konfirmasi. Pihak Pengadilan Agama juga
begitu. (fat)